CIANJUR | PAJAJARANUPDATE COM — Pemerhati sosial sekaligus pengacara kondang Cianjur, Fanpan Nugraha, mendesak Bupati Cianjur dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) menindak tegas oknum operator dan kepala sekolah SDN Nyalindung 1 yang diduga menyelewengkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Menurut Fanpan, dana bantuan pendidikan tersebut tidak sampai ke tangan siswa penerima sejak tahun 2021 hingga kini. Berdasarkan pemeriksaan internal, pihak sekolah disebut telah mengakui penggunaan dana tidak semestinya dan berjanji untuk mengembalikannya.
“Disdikpora sudah mengambil langkah tepat dengan memanggil mantan operator dan kepala sekolah untuk menelusuri persoalan ini. Tapi pengembalian uang saja tidak cukup. Kalau sudah diakui, harus dilanjut ke proses hukum,” tegas Fanpan, Senin (20/10/2025).
Fanpan menilai, tindakan yang dilakukan oknum terkait masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah ranah pidana. Pelaku menyalahgunakan kewenangan yang berkaitan langsung dengan jabatan dan tanggung jawab publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juga mempertegas ancaman hukuman bagi pelaku penggelapan karena hubungan kerja atau jabatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Ini bentuk penggelapan yang lebih berat karena dilakukan oleh orang yang jabatannya berkaitan langsung dengan pengelolaan dana. Tidak ada alasan untuk menoleransi,” katanya menegaskan.
Fanpan meminta Bupati Cianjur dr. Mohamad Wahyu Ferdian segera mengambil langkah tegas agar kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola sekolah untuk tidak bermain-main dengan dana bantuan pendidikan dari pemerintah.
“Dana PIP adalah hak siswa, dan setiap rupiahnya wajib sampai ke tangan penerima,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 172 siswa penerima PIP tahun 2022 dengan total dana Rp72.900.000, dan 166 siswa tahun 2023 dengan total Rp68.850.000, diduga belum sepenuhnya menerima bantuan sesuai peruntukannya.(Tim)






























