Fanpan Nugraha: Pengembalian Dana PIP Saja Tak Cukup, Harus Diproses Hukum!

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:23 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR | PAJAJARANUPDATE COM — Pemerhati sosial sekaligus pengacara kondang Cianjur, Fanpan Nugraha, mendesak Bupati Cianjur dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) menindak tegas oknum operator dan kepala sekolah SDN Nyalindung 1 yang diduga menyelewengkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Menurut Fanpan, dana bantuan pendidikan tersebut tidak sampai ke tangan siswa penerima sejak tahun 2021 hingga kini. Berdasarkan pemeriksaan internal, pihak sekolah disebut telah mengakui penggunaan dana tidak semestinya dan berjanji untuk mengembalikannya.

“Disdikpora sudah mengambil langkah tepat dengan memanggil mantan operator dan kepala sekolah untuk menelusuri persoalan ini. Tapi pengembalian uang saja tidak cukup. Kalau sudah diakui, harus dilanjut ke proses hukum,” tegas Fanpan, Senin (20/10/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fanpan menilai, tindakan yang dilakukan oknum terkait masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah ranah pidana. Pelaku menyalahgunakan kewenangan yang berkaitan langsung dengan jabatan dan tanggung jawab publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juga mempertegas ancaman hukuman bagi pelaku penggelapan karena hubungan kerja atau jabatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Ini bentuk penggelapan yang lebih berat karena dilakukan oleh orang yang jabatannya berkaitan langsung dengan pengelolaan dana. Tidak ada alasan untuk menoleransi,” katanya menegaskan.

Fanpan meminta Bupati Cianjur dr. Mohamad Wahyu Ferdian segera mengambil langkah tegas agar kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola sekolah untuk tidak bermain-main dengan dana bantuan pendidikan dari pemerintah.

“Dana PIP adalah hak siswa, dan setiap rupiahnya wajib sampai ke tangan penerima,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 172 siswa penerima PIP tahun 2022 dengan total dana Rp72.900.000, dan 166 siswa tahun 2023 dengan total Rp68.850.000, diduga belum sepenuhnya menerima bantuan sesuai peruntukannya.(Tim)

Berita Terkait

PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional
Masak Hepi: Kolaborasi Lintas Sektor untuk Dapur Minim Food Waste
RIZA DAMANIK LUNCURKAN PROGRAM FUSION DAN REVITALISASI DAPUR SPPG
FKPPI Kota Bandung Halal Bihalal: Ajak Kader Solid, Siap Jawab Tantangan Kota
Pergunus Jawa Barat Gandeng Badan Gizi Nasional Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Kepengurusan Baru 2026–2031, DPW Brigez Kota Bandung Gelar Halal Bihalal Akbar: Tegaskan Komitmen Citra Positif

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:26 WIB

Parkir Liar di Lahan Sengketa Gunung Putri Menjamur Lagi, Polisi Didesak Bongkar Aktor Intelektual

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:20 WIB

Kehadiran Polisi Jaga Kondusifitas Sengketa Lahan di Kota Wisata, Kuasa Hukum Beri Apresiasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:59 WIB

Polemik Parkir di Rumah Sengketa Bogor: Ahli Waris Khawatir Kesehatan Terganggu, Polisi Turun Tangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:55 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Ketidakhadiran Tergugat

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:06 WIB

Cegah Konflik Sengketa Lahan, Polsek Gunung Putri Bubarkan Sekelompok Orang di Kota Wisata

Senin, 2 Maret 2026 - 15:52 WIB

Skandal Ciangsana: Mediasi Terbukti Fiktif, Oknum Tergugat Diduga Main Hakim Sendiri

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:06 WIB

Jajaran Security Cluster Florence Dipastikan Kondusif, Security Internal Siaga 24 Jam

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:20 WIB

Ponpes Tajul Alawiyyin bersama Polri, Menjaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru