Fanpan Nugraha Desak Pemkab Cianjur Tindak Tegas Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SDN Nyalindung 1

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:20 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR | PAJAJARANUPDATE.COM — Pemerhati sosial sekaligus pengacara kondang Cianjur, Fanpan Nugraha, mendesak Bupati Cianjur dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) menindak tegas oknum operator dan kepala sekolah SDN Nyalindung 1 yang diduga menyelewengkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Menurut Fanpan, dana bantuan pendidikan tersebut tidak sampai ke tangan siswa penerima sejak tahun 2021 hingga kini. Berdasarkan pemeriksaan internal, pihak sekolah disebut telah mengakui penggunaan dana tidak semestinya dan berjanji untuk mengembalikannya.

“Disdikpora sudah mengambil langkah tepat dengan memanggil mantan operator dan kepala sekolah untuk menelusuri persoalan ini. Tapi pengembalian uang saja tidak cukup. Kalau sudah diakui, harus dilanjut ke proses hukum,” tegas Fanpan, Senin (20/10/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fanpan menilai, tindakan yang dilakukan oknum terkait masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah ranah pidana. Pelaku menyalahgunakan kewenangan yang berkaitan langsung dengan jabatan dan tanggung jawab publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juga mempertegas ancaman hukuman bagi pelaku penggelapan karena hubungan kerja atau jabatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Ini bentuk penggelapan yang lebih berat karena dilakukan oleh orang yang jabatannya berkaitan langsung dengan pengelolaan dana. Tidak ada alasan untuk menoleransi,” katanya menegaskan.

Fanpan meminta Bupati Cianjur dr. Mohamad Wahyu Ferdian segera mengambil langkah tegas agar kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola sekolah untuk tidak bermain-main dengan dana bantuan pendidikan dari pemerintah.

“Dana PIP adalah hak siswa, dan setiap rupiahnya wajib sampai ke tangan penerima,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 172 siswa penerima PIP tahun 2022 dengan total dana Rp72.900.000, dan 166 siswa tahun 2023 dengan total Rp68.850.000, diduga belum sepenuhnya menerima bantuan sesuai peruntukannya.(Tim)

Berita Terkait

Kemenag Subang Laksanakan Program “Masjid Ramah Pemudik” di Jalur Pantura
Играть в Joy Casino онлайн — доступ к официальному сайту
Wamenkum RI Sosialisasikan KUHP 2023 & KUHAP 2025 di Bandung: Upaya Penyeragaman Persepsi Hukum
Ketua Umum ABPEDNAS Indra Utama Tekankan Integritas dan Perjuangkan Kesejahteraan Anggota BPD di Rakor Karawang
Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama DPD Golkar Jabar, Kang Ace Ajak Kader Jaga Kekompakan
M. Iqbal Rachmady: BASNOM HIPMI Otomotif Jabar Jadi Rumah Kolaborasi Lintas Generasi
Pererat Silaturahmi, Adhitia Yudisthira Hadiri Buka Bersama HIPMI Cimahi
Эльдорадо казино обзор платформы — подробный гайд пошагово

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:58 WIB

Pengutipan Retribusi ke Wisata Air Panas Untuk Sementara Dihentikan Hingga Ada Keputusan Dari Pemkab Karo

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:13 WIB

Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:00 WIB

146 Paket Sembako Perkumpulan Masyarakat Nelayan Sawang, Ucapkan Terima Kasih Kepada PT Timah

Rabu, 11 Maret 2026 - 00:47 WIB

Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Masih Menggantung, Ngapain Ribut Soal Orang Lain yang Tak Bersalah?

Senin, 9 Maret 2026 - 22:51 WIB

Implementasi Program Menteri Imipas, Lapas Binjai Intensifkan Razia Kamar WBP

Senin, 9 Maret 2026 - 22:25 WIB

LAMR Sambut Baik Fun Night Run Polres Kepulauan Meranti

Senin, 9 Maret 2026 - 20:41 WIB

Perkuat Pembinaan Kepribadian, Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:18 WIB

Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

Berita Terbaru