Fanpan Nugraha Desak Pemkab Cianjur Tindak Tegas Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SDN Nyalindung 1

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 09:20 WIB

5056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR | PAJAJARANUPDATE.COM — Pemerhati sosial sekaligus pengacara kondang Cianjur, Fanpan Nugraha, mendesak Bupati Cianjur dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) menindak tegas oknum operator dan kepala sekolah SDN Nyalindung 1 yang diduga menyelewengkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Menurut Fanpan, dana bantuan pendidikan tersebut tidak sampai ke tangan siswa penerima sejak tahun 2021 hingga kini. Berdasarkan pemeriksaan internal, pihak sekolah disebut telah mengakui penggunaan dana tidak semestinya dan berjanji untuk mengembalikannya.

“Disdikpora sudah mengambil langkah tepat dengan memanggil mantan operator dan kepala sekolah untuk menelusuri persoalan ini. Tapi pengembalian uang saja tidak cukup. Kalau sudah diakui, harus dilanjut ke proses hukum,” tegas Fanpan, Senin (20/10/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fanpan menilai, tindakan yang dilakukan oknum terkait masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah ranah pidana. Pelaku menyalahgunakan kewenangan yang berkaitan langsung dengan jabatan dan tanggung jawab publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juga mempertegas ancaman hukuman bagi pelaku penggelapan karena hubungan kerja atau jabatan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Ini bentuk penggelapan yang lebih berat karena dilakukan oleh orang yang jabatannya berkaitan langsung dengan pengelolaan dana. Tidak ada alasan untuk menoleransi,” katanya menegaskan.

Fanpan meminta Bupati Cianjur dr. Mohamad Wahyu Ferdian segera mengambil langkah tegas agar kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola sekolah untuk tidak bermain-main dengan dana bantuan pendidikan dari pemerintah.

“Dana PIP adalah hak siswa, dan setiap rupiahnya wajib sampai ke tangan penerima,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 172 siswa penerima PIP tahun 2022 dengan total dana Rp72.900.000, dan 166 siswa tahun 2023 dengan total Rp68.850.000, diduga belum sepenuhnya menerima bantuan sesuai peruntukannya.(Tim)

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54 WIB

Dituduh Gelapkan Dana Desa, Kepala Desa Rindu Hati Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:38 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:10 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:22 WIB

Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:50 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dampingi Petani Rawat Cabai

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:40 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:48 WIB

Deklarasi Bersejarah di Kota Bogor: Pelajar STM/SMK Bersatu Lawan Tawuran, Bullying dan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:33 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Berita Terbaru