CIANJUR – Di bawah langit pagi yang mulai memutih, halaman SDN Nyalindung 1, Kecamatan Cugenang, mendadak ramai oleh suara keresahan.
Ratusan orang tua siswa alumni tahun 2020 hingga 2025 berdiri berdesakan di halaman sekolah, menuntut kejelasan nasib dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang disebut tak pernah mereka terima.

Aksi spontan itu terjadi pada Rabu (15/10/2025) dan dihadiri langsung oleh pihak sekolah, Koordinator Wilayah Pendidikan (Kordik) SD Cugenang Sopandi, M.Pd., guru, komite sekolah, aparat desa, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Nyalindung.
Sebagian orang tua mengaku baru mengetahui bahwa nama anak mereka tercatat telah menerima pencairan dana PIP, padahal tak sepeser pun uang bantuan itu pernah sampai ke tangan mereka.
Beberapa di antara mereka bahkan mendatangi bank untuk mencetak ulang buku tabungan, demi memastikan riwayat transaksi.
“Kami hanya ingin kejelasan, setelah dicek ke bank, ternyata ada riwayat pencairan, tapi kami tidak pernah menerima uangnya, kami minta hak anak-anak kami dikembalikan,” ungkap salah satu wali murid dengan nada kecewa.
Berdasarkan data yang dihimpun, lebih dari 300 siswa tercatat sebagai penerima PIP pada periode 2020–2025, namun sebagian besar diduga belum pernah menerima dana tersebut.
Isu ini pun menjadi sorotan hangat di kalangan masyarakat pendidikan Cianjur, karena menyangkut hak dasar siswa dari keluarga kurang mampu.
Menanggapi hal ini, Kordik Cugenang, Sopandi, M.Pd, menyampaikan komitmennya untuk memfasilitasi proses klarifikasi secara terbuka.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan data siswa yang sudah dicairkan dan yang belum, karena jumlahnya banyak, proses ini dilakukan bertahap dan terbuka,” jelas Sopandi.
Sementara itu, Kepala SDN Nyalindung 1, Ai Tuti Rosmayanti, mengungkapkan bahwa ia baru menjabat sejak 2022 dan tidak mengetahui secara rinci pengelolaan dana PIP pada tahun-tahun sebelumnya. Ia berjanji akan memanggil operator lama untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Saya baru menjabat tahun 2022. Operator yang dulu sudah saya panggil, tapi belum hadir. Kami akan menelusuri lebih lanjut karena dalam prosedur pencairan PIP, harus ada tanda tangan kepala sekolah,” ujar Ai Tuti.
Ia juga menjelaskan bahwa program PIP terbagi menjadi dua kategori, PIP reguler dan PIP aspirasi, dengan mekanisme pencairan yang berbeda. Pihak sekolah, kata dia, siap bekerja sama dengan semua pihak agar persoalan ini menemukan titik terang dan hak siswa dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
Dari penelusuran sementara, pihak media mengantongi sejumlah data penerima tahun 2021–2022 yang tercatat telah dicairkan, namun tidak pernah menerima dana secara langsung. Dugaan keterlibatan oknum tertentu kini tengah menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi berwenang.(Tim)






























