ANAK PERUSAHAAN PLN ,PT HALEYORA POWERINDO,DIDUGA PHK KARYAWAN SECARA SEPIHAK

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:09 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

ANAK PERUSAHAAN PLN ,PT HALEYORA POWERINDO,DIDUGA PHK KARYAWAN SECARA SEPIHAK

 

Purwakarta jabar,.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT HALEYORA POWERINDO,anak perusahaan PT PLN yang berlokasi di kabupaten Purwakarta,Memberhentikan karyawan nya secara sepihak .

 

Syarip hidayat warga masyarakat kp krajan kecamatan Pasawahan,kabupaten Purwakarta,saat di temui oleh awak media terkait Pemberhentian kerja,mengatakan saya bekerja dengan PT HALEYORA POWERINDO jabatan BILLER hampir10( sepuluh) tahun,setiap 5(lima) tahun sekali kontrak di perpanjang,

 

Lanjut kontrak kedua belum habis masa kontrak nya tiba- tiba oleh pihak perusahaan suruh menghadap ke kantor untuk mendatangan surat pengundurun diri,bersama rekan saya yang jumlah 8 ( delapan) orang .

Selama bekerja selama sepuluh tahun saya loyal terhadap Perusahaan tempat saya bekerja,tidak ada catatan buruk,dari pihak perusahaan saya disuruh untuk tanda tangan “surat pengunduran diri”

 

Sebelum saya tanda tangan surat tersebut,saya minta penjelasan dari kantor PT haleyora Powerindo bertempat di bandung jawa barat.

Perwakilan dari pihak perusahaan HRD,Bu Ledi menyampaikan bahwa pasangon hanya bisa di bayarkan sesuai aturan perusahaan .

 

Selama saya bekerja hampir sepuluh tahun pasangon hanya Rp 600.000.( enam ratus ribu rupiah ) jelas saya merasa kaget dan kecewa pada saat itu,

Berdasarkan informasi dari internal kantor Haleyora Powerindo bandung,Pasangon sudah di turunkan oleh kantor Pusat melalui management lokal di Purwakarta Ahmad sutopo .

 

Sudah jelas Karyawan tidak dapat dipaksa untuk “menggunakan diri” atau mengundurkan diri secara sepihak oleh perusahaan, karena pengunduran diri adalah hak karyawan atas inisiatif sendiri dan tidak boleh dilanggar oleh perusahaan. Jika karyawan dipaksa untuk mengundurkan diri, surat pengunduran diri tersebut dapat dibatalkan, dan karyawan dapat menuntut hak-haknya melalui Pengadilan Hubungan Industrial dengan menunjukkan adanya unsur paksaan atau tekanan.

Apabila Perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pasangon,dapat di kenai sanksi pidana,seperti denda atau pidana penjara sesuai Undang -Undang ketenaga kerjaan

 

Perusahaan wajib membayar Pasangon sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan PP 35/2021.

Hingga Naskah ini di buat ,awak media belum memperoleh resmi dari pihak Perusahaan HALEYORA POWERINDO .

( hr)

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:59 WIB

Dedi Mulyadi Buka Konvensi Lions Indonesia 2026: Event Ini Dorong Ekonomi Bandung

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:31 WIB

Kajati Jabar Pimpin Upacara HUT PERSAJA ke-75, Tegaskan Komitmen Integritas Insan Adhyaksa

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:14 WIB

I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:45 WIB

160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua

Minggu, 19 April 2026 - 15:58 WIB

Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Sabtu, 18 April 2026 - 16:05 WIB

Siliwangi Santri Camp, Sekjen Kementan, Dr Suwandi, Ketahanan Pangan, MBG, Kodam III Siliwangi, Santri, Hilirisasi

Jumat, 17 April 2026 - 15:51 WIB

Silaturahmi Gaya Siliwangi: Pangdam Kosasih Gaungkan “Dua Tangan” di Halal Bihalal FKPPI Jabar

Kamis, 16 April 2026 - 18:53 WIB

FKPPI Kota Bandung Halal Bihalal: Ajak Kader Solid, Siap Jawab Tantangan Kota

Berita Terbaru