ANAK PERUSAHAAN PLN ,PT HALEYORA POWERINDO,DIDUGA PHK KARYAWAN SECARA SEPIHAK

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:09 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

ANAK PERUSAHAAN PLN ,PT HALEYORA POWERINDO,DIDUGA PHK KARYAWAN SECARA SEPIHAK

 

Purwakarta jabar,.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT HALEYORA POWERINDO,anak perusahaan PT PLN yang berlokasi di kabupaten Purwakarta,Memberhentikan karyawan nya secara sepihak .

 

Syarip hidayat warga masyarakat kp krajan kecamatan Pasawahan,kabupaten Purwakarta,saat di temui oleh awak media terkait Pemberhentian kerja,mengatakan saya bekerja dengan PT HALEYORA POWERINDO jabatan BILLER hampir10( sepuluh) tahun,setiap 5(lima) tahun sekali kontrak di perpanjang,

 

Lanjut kontrak kedua belum habis masa kontrak nya tiba- tiba oleh pihak perusahaan suruh menghadap ke kantor untuk mendatangan surat pengundurun diri,bersama rekan saya yang jumlah 8 ( delapan) orang .

Selama bekerja selama sepuluh tahun saya loyal terhadap Perusahaan tempat saya bekerja,tidak ada catatan buruk,dari pihak perusahaan saya disuruh untuk tanda tangan “surat pengunduran diri”

 

Sebelum saya tanda tangan surat tersebut,saya minta penjelasan dari kantor PT haleyora Powerindo bertempat di bandung jawa barat.

Perwakilan dari pihak perusahaan HRD,Bu Ledi menyampaikan bahwa pasangon hanya bisa di bayarkan sesuai aturan perusahaan .

 

Selama saya bekerja hampir sepuluh tahun pasangon hanya Rp 600.000.( enam ratus ribu rupiah ) jelas saya merasa kaget dan kecewa pada saat itu,

Berdasarkan informasi dari internal kantor Haleyora Powerindo bandung,Pasangon sudah di turunkan oleh kantor Pusat melalui management lokal di Purwakarta Ahmad sutopo .

 

Sudah jelas Karyawan tidak dapat dipaksa untuk “menggunakan diri” atau mengundurkan diri secara sepihak oleh perusahaan, karena pengunduran diri adalah hak karyawan atas inisiatif sendiri dan tidak boleh dilanggar oleh perusahaan. Jika karyawan dipaksa untuk mengundurkan diri, surat pengunduran diri tersebut dapat dibatalkan, dan karyawan dapat menuntut hak-haknya melalui Pengadilan Hubungan Industrial dengan menunjukkan adanya unsur paksaan atau tekanan.

Apabila Perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pasangon,dapat di kenai sanksi pidana,seperti denda atau pidana penjara sesuai Undang -Undang ketenaga kerjaan

 

Perusahaan wajib membayar Pasangon sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan PP 35/2021.

Hingga Naskah ini di buat ,awak media belum memperoleh resmi dari pihak Perusahaan HALEYORA POWERINDO .

( hr)

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54 WIB

Dituduh Gelapkan Dana Desa, Kepala Desa Rindu Hati Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:38 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:10 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:22 WIB

Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:50 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dampingi Petani Rawat Cabai

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:40 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:48 WIB

Deklarasi Bersejarah di Kota Bogor: Pelajar STM/SMK Bersatu Lawan Tawuran, Bullying dan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:33 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Berita Terbaru