ANAK PERUSAHAAN PLN ,PT HALEYORA POWERINDO,DIDUGA PHK KARYAWAN SECARA SEPIHAK

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:09 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

ANAK PERUSAHAAN PLN ,PT HALEYORA POWERINDO,DIDUGA PHK KARYAWAN SECARA SEPIHAK

 

Purwakarta jabar,.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT HALEYORA POWERINDO,anak perusahaan PT PLN yang berlokasi di kabupaten Purwakarta,Memberhentikan karyawan nya secara sepihak .

 

Syarip hidayat warga masyarakat kp krajan kecamatan Pasawahan,kabupaten Purwakarta,saat di temui oleh awak media terkait Pemberhentian kerja,mengatakan saya bekerja dengan PT HALEYORA POWERINDO jabatan BILLER hampir10( sepuluh) tahun,setiap 5(lima) tahun sekali kontrak di perpanjang,

 

Lanjut kontrak kedua belum habis masa kontrak nya tiba- tiba oleh pihak perusahaan suruh menghadap ke kantor untuk mendatangan surat pengundurun diri,bersama rekan saya yang jumlah 8 ( delapan) orang .

Selama bekerja selama sepuluh tahun saya loyal terhadap Perusahaan tempat saya bekerja,tidak ada catatan buruk,dari pihak perusahaan saya disuruh untuk tanda tangan “surat pengunduran diri”

 

Sebelum saya tanda tangan surat tersebut,saya minta penjelasan dari kantor PT haleyora Powerindo bertempat di bandung jawa barat.

Perwakilan dari pihak perusahaan HRD,Bu Ledi menyampaikan bahwa pasangon hanya bisa di bayarkan sesuai aturan perusahaan .

 

Selama saya bekerja hampir sepuluh tahun pasangon hanya Rp 600.000.( enam ratus ribu rupiah ) jelas saya merasa kaget dan kecewa pada saat itu,

Berdasarkan informasi dari internal kantor Haleyora Powerindo bandung,Pasangon sudah di turunkan oleh kantor Pusat melalui management lokal di Purwakarta Ahmad sutopo .

 

Sudah jelas Karyawan tidak dapat dipaksa untuk “menggunakan diri” atau mengundurkan diri secara sepihak oleh perusahaan, karena pengunduran diri adalah hak karyawan atas inisiatif sendiri dan tidak boleh dilanggar oleh perusahaan. Jika karyawan dipaksa untuk mengundurkan diri, surat pengunduran diri tersebut dapat dibatalkan, dan karyawan dapat menuntut hak-haknya melalui Pengadilan Hubungan Industrial dengan menunjukkan adanya unsur paksaan atau tekanan.

Apabila Perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pasangon,dapat di kenai sanksi pidana,seperti denda atau pidana penjara sesuai Undang -Undang ketenaga kerjaan

 

Perusahaan wajib membayar Pasangon sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan PP 35/2021.

Hingga Naskah ini di buat ,awak media belum memperoleh resmi dari pihak Perusahaan HALEYORA POWERINDO .

( hr)

Berita Terkait

Dari Pengguna Sampai Petani Terdampak Narkoba, LSM Desak Sistem Penindakan Dibenahi
Ribuan Jamaah Padati Stadion Galuh Ciamis, Gemakan Sholawat Kebangsaan di Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag Jabar
PSI Jawa Barat Gelar Rakerwil, Targetkan Satu Fraksi di DPRD Kabupaten Bandung Barat pada 2029
Kaesang Pangarep Patok Target Tinggi di Jabar, Minta PSI Raih di Atas 5 Juta Suara
Pemerintah Targetkan 15.000 Hunian untuk Korban Banjir Sumatra Rampung Tiga Bulan
Wakapolres Gayo Lues dan Wakil Bupati Tinjau Jalan Terendam Banjir Susulan di Gayo Lues
Upacara Peringatan Hari Amal Bakti Ke-80 Kemenag Kabupaten Bandung Perkuat Integritas dan Layanan Umat
Sambut Hari Amal Bakti ke-80, Kemenag Kabupaten Subang Perkuat Sinergi demi Indonesia Damai dan Maju

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:11 WIB

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K.: Pelaku dan Korban adalah Sesama Penderes Getah Pinus, Pembunuhan Dipicu Dendam Pribadi

Senin, 22 Desember 2025 - 15:30 WIB

JPDN dan GBR Minta Kapolres Metro Bekasi Baru Segera Tuntaskan Kasus Pengeroyokan

Senin, 22 Desember 2025 - 13:54 WIB

Oknum Ketua RT di Desa Tondonggito Diduga Lakukan Pengancaman Terhadap Warga

Senin, 22 Desember 2025 - 03:40 WIB

Janji Kerja Sama Elpiji Berujung Laporan Polisi, Bendahara IWO Indramayu Seret Oknum Dosen ke Jalur Hukum

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:27 WIB

Ketum IWO  Indonesia Apresiasi Polda Jabar atas Penangkapan Resbob Penyebar Konten Ujaran Kebencian

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:09 WIB

Tuntutan 9 Tahun, Kuasa Hukum Protes: Fakta dan Saksi Justru Menunjukkan Ia Tidak Bersalah

Sabtu, 13 September 2025 - 15:41 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pelaku Peredaran Narkoba Lintas Kabupaten

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:35 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terbaru