ANAK PERUSAHAAN PLN ,PT HALEYORA POWERINDO,DIDUGA PHK KARYAWAN SECARA SEPIHAK

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:09 WIB

50118 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

ANAK PERUSAHAAN PLN ,PT HALEYORA POWERINDO,DIDUGA PHK KARYAWAN SECARA SEPIHAK

 

Purwakarta jabar,.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT HALEYORA POWERINDO,anak perusahaan PT PLN yang berlokasi di kabupaten Purwakarta,Memberhentikan karyawan nya secara sepihak .

 

Syarip hidayat warga masyarakat kp krajan kecamatan Pasawahan,kabupaten Purwakarta,saat di temui oleh awak media terkait Pemberhentian kerja,mengatakan saya bekerja dengan PT HALEYORA POWERINDO jabatan BILLER hampir10( sepuluh) tahun,setiap 5(lima) tahun sekali kontrak di perpanjang,

 

Lanjut kontrak kedua belum habis masa kontrak nya tiba- tiba oleh pihak perusahaan suruh menghadap ke kantor untuk mendatangan surat pengundurun diri,bersama rekan saya yang jumlah 8 ( delapan) orang .

Selama bekerja selama sepuluh tahun saya loyal terhadap Perusahaan tempat saya bekerja,tidak ada catatan buruk,dari pihak perusahaan saya disuruh untuk tanda tangan “surat pengunduran diri”

 

Sebelum saya tanda tangan surat tersebut,saya minta penjelasan dari kantor PT haleyora Powerindo bertempat di bandung jawa barat.

Perwakilan dari pihak perusahaan HRD,Bu Ledi menyampaikan bahwa pasangon hanya bisa di bayarkan sesuai aturan perusahaan .

 

Selama saya bekerja hampir sepuluh tahun pasangon hanya Rp 600.000.( enam ratus ribu rupiah ) jelas saya merasa kaget dan kecewa pada saat itu,

Berdasarkan informasi dari internal kantor Haleyora Powerindo bandung,Pasangon sudah di turunkan oleh kantor Pusat melalui management lokal di Purwakarta Ahmad sutopo .

 

Sudah jelas Karyawan tidak dapat dipaksa untuk “menggunakan diri” atau mengundurkan diri secara sepihak oleh perusahaan, karena pengunduran diri adalah hak karyawan atas inisiatif sendiri dan tidak boleh dilanggar oleh perusahaan. Jika karyawan dipaksa untuk mengundurkan diri, surat pengunduran diri tersebut dapat dibatalkan, dan karyawan dapat menuntut hak-haknya melalui Pengadilan Hubungan Industrial dengan menunjukkan adanya unsur paksaan atau tekanan.

Apabila Perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pasangon,dapat di kenai sanksi pidana,seperti denda atau pidana penjara sesuai Undang -Undang ketenaga kerjaan

 

Perusahaan wajib membayar Pasangon sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan PP 35/2021.

Hingga Naskah ini di buat ,awak media belum memperoleh resmi dari pihak Perusahaan HALEYORA POWERINDO .

( hr)

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:39 WIB

Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung Resmi Layani Pesawat Jet Mulai 14 Agustus, Garuda Indonesia Buka Rute Perdana Bandung-Denpasar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:31 WIB

KDM dan Kapolda Jabar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Termasuk Knalpot Brong dan Tramadol

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Sinergi Pemerintah, TNI, Polri, dan Masyarakat Jadi Kunci Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Pemprov Jabar Kawal Pelaksanaan Program 3 Juta Rumah Agar Sejahterakan Rakya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Kang Andhy Tawarkan Peluang Kerja Internasional untuk Wartawan Jabar

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:12 WIB

Ribuan Warga Padati Festival Asia Afrika, Bandung Semakin Mendunia

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:01 WIB

PKC PMII Jawa Barat Soroti Paradoks Pembangunan, Angka Anak Tidak Sekolah hingga Program MBG

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:48 WIB

BADKO HMI Jawa Barat Gelar HMI GEMBIRA, Tebar Kebahagiaan Lewat Aksi Sosial

Berita Terbaru