Cianjur – Layaknya membuka tirai jendela agar sinar matahari masuk, Komite Advokasi Hukum Indonesia (KANNI) mendorong desa-desa di Jawa Barat untuk berani membuka diri lewat keterbukaan informasi publik. Melalui acara sosialisasi dan Kanni Informatif Award 2025, KANNI menghadirkan cahaya transparansi ke ruang-ruang publik desa, agar tata kelola Dana Desa (DD) tak lagi diselimuti kabut keraguan.
Bertempat di Ballroom Hotel Palace, Desa Cipanas, Rabu (25/9/2025), kegiatan yang berbalut workshop hukum dan penghargaan ini menggandeng ratusan aparatur desa dari Bogor, Cianjur, dan Sukabumi (BUCINI).

Mereka diajak memahami Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ibarat kompas yang menunjukkan arah agar roda pemerintahan desa tetap berputar di jalur yang benar.
Ketua KANNI Kabupaten Cianjur, Ilham Rido Maulana, menegaskan bahwa keterbukaan adalah kunci kepercayaan publik.
“Masih banyak aparatur desa yang belum paham prosedur keterbukaan informasi. Padahal, ketika jendela transparansi dibuka, angin segar kepercayaan masyarakat akan masuk dengan sendirinya,” ujarnya.
Ilham menambahkan, KANNI hadir sebagai wadah advokasi yang berjalan seiring dengan media dan lembaga lain, demi meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa. “Kalau bersih, kenapa harus risih?” tegasnya, mengutip tagline Komisi Informasi Jawa Barat.
Hadir pula narasumber dari Komisi Informasi Jabar serta Kejaksaan Negeri Cianjur, yang menekankan pentingnya mencegah dini tindak pidana korupsi, ibarat menambatkan kapal sebelum badai datang, keterbukaan informasi dianggap langkah awal untuk menjaga desa tetap berlayar di lautan tata kelola yang jujur dan bersih.(Tb)






























