LEMAH NYA PENGAWASAN DARI DINAS DPUTR,SEHINGGA PEKERJA ABAIKAN K3

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 19:09 WIB

5015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Purwakarta jabar,||

Pekerjaan pemeliharaan drainase jln station ciganea desa Mekar Galih kecamatan jatiluhur kabupaten Purwakarta.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pekerjaan Pemeliharaan drainase jalan Paket 6

Sumber dana : APBD kabupaten Purwakarta

Tahun anggaran 2025

Nomor kontrak : 72/SPK/PL.APBD.PEMEL/ PPK.DPUTR/VIII/2025

Nilai kontrak : Rp.197.003.000.00

Penyedia jasa: CV LAVANYA SATYA.

Pengerjaan Proyek Pemerintah yang tidak mencantumkan volume di papan nama,serta mengabaikan keselamatan kerja( safety ) menjadi sorotan serius

 

Dua hal mendasar ini bukan sekadar kelalaian teknis,melainkan indikasi lemahnya kepatuhan hukum, transparansi, dan perlindungan hak pekerja.

Papan nama proyek seharusnya memuat informasi lengkap, nama kegiatan, lokasi, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, pelaksana, hingga volume pekerjaan.

 

Tanpa volume, publik kehilangan haknya untuk melakukan kontrol sosial.

Padahal, sesuai UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap penggunaan anggaran negara wajib terbuka.

 

Ketidak jelasan volume bisa menimbulkan dugaan adanya potensi penyimpangan anggaran, mark up, hingga pekerjaan asal jadi.

 

Dengan kata lain, proyek tanpa volume adalah bentuk nyata menutup akses pengawasan masyarakat. Lebih parah lagi, banyak proyek yang mengabaikan standar keselamatan pekerja.

 

Tidak adanya alat pelindung diri (APD), rambu peringatan, hingga sistem proteksi di lapangan. Jelas bertentangan dengan UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi.

 

Setiap kecelakaan yang terjadi bukan hanya tanggung jawab kontraktor, tetapi juga menjadi potret buruk pengawasan pemerintah. Nyawa pekerja tidak boleh menjadi taruhan, demi mengejar target fisik proyek.

 

Konsekuensi hukum pelanggaran terkait proyek tanpa volume dan tanpa safety, tidak bisa dianggap remeh. Ada beberapa konsekuensi hukum yang dapat menjerat, antara lain :

 

Sanksi Administratif,

Kontraktor dapat dikenai teguran, denda, penghentian sementara hingga pemutusan kontrak. Dinas teknis yang lalai mengawasi, dapat dimintai pertanggungjawaban oleh Inspektorat.

 

Sanksi Pidana.

Pasal 52 UU Jasa Konstruksi menegaskan : “Penyedia jasa yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.”

 

UU No. 1/1970, pelanggaran keselamatan kerja dapat dikenai sanksi pidana dan denda, terutama bila mengakibatkan kecelakaan kerja.

 

UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001).

Tidak mencantumkan volume pekerjaan, dapat menjadi indikasi awal adanya kerugian keuangan negara (mark up, fiktif, atau tidak sesuai kontrak).

 

Sanksi Perdata,

Jika terjadi kecelakaan, korban/keluarga bisa menuntut ganti rugi secara perdata kepada kontraktor dan pihak pemberi kerja.

 

Jika ditemukan unsur kesengajaan, APH harus bergerak cepat, bukan menunggu laporan masyarakat. Sebab, dugaan pelanggaran ini bisa mengarah pada tindak pidana korupsi maupun pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

 

Secara faktual, kedua pelanggaran ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dari dinas teknis terkait.

 

Jika dibiarkan, publik menilai bahwa proyek pemerintah hanya formalitas seremonial. Tanpa menjunjung prinsip good governance, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.

 

Dan apabila Pemerintah Daerah abai terhadap persoalan ini, maka publik menilai proyek-proyek hanya dijadikan ajang bisnis elitis bukan untuk kepentingan rakyat. Konsekuensinya jelas, selain mencoreng tata kelola pemerintahan, juga membuka ruang proses hukum pidana maupun perdata.

 

Tegasnya, proyek dengan papan nama tanpa volume dan pekerja tanpa safety. Adalah bentuk pelecehan terhadap transparansi publik, sekaligus perendahan martabat pekerja.

 

Saat awak media berkunjung kelokasi pekerjaan,tidak ada konsultan / pengawas dari penyedia jasa,

Pendamping Dari pihak dinas pun tidak ada di tempat ,

Hingga Naskah ini di buat ,awak media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak penyedia jasa dan dinas DPUTR .

(Hr)

Berita Terkait

Dari Pengguna Sampai Petani Terdampak Narkoba, LSM Desak Sistem Penindakan Dibenahi
Ribuan Jamaah Padati Stadion Galuh Ciamis, Gemakan Sholawat Kebangsaan di Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag Jabar
PSI Jawa Barat Gelar Rakerwil, Targetkan Satu Fraksi di DPRD Kabupaten Bandung Barat pada 2029
Kaesang Pangarep Patok Target Tinggi di Jabar, Minta PSI Raih di Atas 5 Juta Suara
Pemerintah Targetkan 15.000 Hunian untuk Korban Banjir Sumatra Rampung Tiga Bulan
Wakapolres Gayo Lues dan Wakil Bupati Tinjau Jalan Terendam Banjir Susulan di Gayo Lues
Upacara Peringatan Hari Amal Bakti Ke-80 Kemenag Kabupaten Bandung Perkuat Integritas dan Layanan Umat
Sambut Hari Amal Bakti ke-80, Kemenag Kabupaten Subang Perkuat Sinergi demi Indonesia Damai dan Maju

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:11 WIB

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K.: Pelaku dan Korban adalah Sesama Penderes Getah Pinus, Pembunuhan Dipicu Dendam Pribadi

Senin, 22 Desember 2025 - 15:30 WIB

JPDN dan GBR Minta Kapolres Metro Bekasi Baru Segera Tuntaskan Kasus Pengeroyokan

Senin, 22 Desember 2025 - 13:54 WIB

Oknum Ketua RT di Desa Tondonggito Diduga Lakukan Pengancaman Terhadap Warga

Senin, 22 Desember 2025 - 03:40 WIB

Janji Kerja Sama Elpiji Berujung Laporan Polisi, Bendahara IWO Indramayu Seret Oknum Dosen ke Jalur Hukum

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:27 WIB

Ketum IWO  Indonesia Apresiasi Polda Jabar atas Penangkapan Resbob Penyebar Konten Ujaran Kebencian

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:09 WIB

Tuntutan 9 Tahun, Kuasa Hukum Protes: Fakta dan Saksi Justru Menunjukkan Ia Tidak Bersalah

Sabtu, 13 September 2025 - 15:41 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pelaku Peredaran Narkoba Lintas Kabupaten

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:35 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terbaru