Purwakarta.Jabar||
Proyek Rekontruksi Jalan Drainase. di Desa Pusakamulya, Kecamatan kirapedes Kabupaten Purwakrta., yang dibiayai dari uang negara senilai Rp.3,834.000.400 kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, CV. Jaya Parahyangan selaku pelaksana kegiatan, diduga mengabaikan aspek fundamental dalam pekerjaan konstruksi: Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pantauan awak media di lokasi pada Senin, 8 september 2025, menemukan fakta mencengangkan. Para pekerja tampak bekerja tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD)—tidak ada helm, Sarungtangan. Demi keselamatan, Diantaranya ada yang tidak pakai sepatu boot standar proyek. Pemandangan ini tak hanya mencoreng profesionalisme kontraktor, tapi juga membahayakan nyawa para pekerja.
Padahal, aturan jelas dan tegas: Permen PU No. 05 Tahun 2014 mewajibkan penyedia jasa untuk melampirkan dan menjalankan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) sebagai bagian dari pelaksanaan kontrak. Lebih jauh lagi, Permenakertrans No. Per.08/MEN/VII/2010 tentang APD bahkan mengancam sanksi pidana hingga tiga bulan penjara bagi pelanggar.
Ironis! Di tengah semangat pemerintah membangun infrastruktur yang berkualitas dan aman, justru ada kontraktor yang diduga sembrono, lalai, dan abai terhadap nyawa manusia. Dimana pengawasan dari dinas terkait? Apakah kualitas pekerjaan juga akan seremeh keselamatan kerjanya?
CV. Jaya Parahyangan seharusnya sadar, proyek ini bukan proyek pribadi, tapi dibiayai dari uang rakyat. Maka sudah sepantasnya dilaksanakan secara transparan, profesional, dan patuh terhadap regulasi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi. Namun masyarakat berharap, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
( DPUTR ) Kabupaten Purwakrta tidak tinggal diam dan segera menindak tegas bila benar terjadi pelanggaran.
Ingat, nyawa pekerja bukan tumbal proyek. APD bukan formalitas. Ini soal kemanusiaan.
Dugaan ada Beberapa Diantaranya Yang Diduga Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Teknis Yang telah Ditetapkan, salah satu nya pemasangan pondasi yang di tupamngkan tanpa dilandsi dasar dahulu, dan sebagian pondasi Di lama lalu di tempel adukan baru. Pekerjaan tersebut Cenderung Dilaksakan Tanpa Memperhatikan Mutu dan kualitas.
Saat di lokasi Selaku konsultan ( Roni ) membenarkan ada nya pasangan pondasi di tumpang sama pondasi lama. Roni menjelaskan pekerjaan tersebut tidak akan mengurangi Volume. Nantinya akan di alokasikan ketempat yang lain. Ujar nya
Lanjut dikatakan warga. Inisial ( j ) yang paham terkait proyek drainase untuk konstruksi standarnya pemasangan ukuran yang ideal adalah lebar atas 40 cm lebar bawah 70 cm atau 60 cm ,namun di sini di temukan lebar atas 25 cm dan bawah 40 cm ,bahkan pemasangan batu juga asal jadi, kemungkinan saat datang nya air akan mudah terkikis. diduga tidak sesuai spesifikasi teknis,lazimnya untuk pekerjaan drainase atau standard kontruksi pekerjaan drainase, ujarnya
“Kami berharap pihak dari Dinas DPUTR Purwakrta selaku pemilik proyek untuk evaluasi dan Croscek proyek tersebut kelapangan ,”
Ia manembahkan, konstruksi drainase tersebut adalah untuk masyarakat setempat bukan orang luar, jadi pihak CV atau rekanan kontraktor tolong di perbaiki ulang karena parit itu menahan air. Baik air hujan ataupun aliran dari hulu air. Kami khawatir jika itu dibiarkan akan cepat rusak dan roboh ,” pungkasnya.
“Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas DPUTR Purwakrta maupun dari CV selaku pelaksana proyek. ( Tiem/Red)






























