Dugaan Pungutan Biaya HUT RI di Kecamatan Warungkondang Jadi Sorotan Publik

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:51 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

CIANJUR – Biaya perayaan Upacara HUT ke-80 Republik Indonesia di Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, disebut-sebut mencapai Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta per desa. Informasi ini memicu perhatian publik dan menimbulkan perdebatan terkait transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, terlebih setelah Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun.(19/8/2025)

Menanggapi isu tersebut, Kepala Puspindik Warungkondang memberikan klarifikasi bahwa tidak ada praktik pungutan liar (pungli). Menurutnya, kontribusi desa dilakukan atas dasar kesepakatan bersama para kepala desa dan perangkat OPD, serta bersifat sukarela.
“Tidak ada intervensi dan paksaan dari Pak Camat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dalam pesan WhatsApp klarifikasi, ia menyebutkan adanya kebingungan dari pihak desa.
“Kalau memang tidak ada pungutan, kenapa desa harus mengeluarkan uang? Barusan Pak Camat sudah menelepon saya. Alasan beliau, masa perayaan upacara HUT RI di Warungkondang tahun ini tidak diselenggarakan. Upacara kan kewajiban, tapi bukan berarti desa harus mengeluarkan biaya,” tulisnya.

Beberapa perangkat desa yang ditemui mengaku kebingungan terkait aturan tersebut. Mereka enggan mengungkap lebih jauh, namun menegaskan bahwa meski disepakati melalui musyawarah, beban biaya tetap memberatkan.
“Saya bingung dari mana uangnya, walaupun sudah disepakati musyawarah,” ungkap salah satu perwakilan desa.

Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kecamatan Warungkondang terkait kebenaran informasi pungutan ini. Kondisi tersebut memunculkan desakan dari masyarakat agar kecamatan dan Puspindik memberikan klarifikasi terbuka.

Pemerintah Kabupaten Cianjur diharapkan turun tangan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan tidak membebani desa. Pasalnya, kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk memungut biaya dari desa tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam aturan, setiap pungutan pemerintah daerah harus berlandaskan peraturan yang sah, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Desa (Perdes) yang dievaluasi bupati/wali kota. Tanpa dasar hukum tersebut, pungutan bisa dikategorikan sebagai pungli dan berpotensi melanggar hukum.

Kegiatan perayaan HUT RI sejatinya boleh melibatkan partisipasi masyarakat atau sumbangan panitia, namun sifatnya harus sukarela dan tidak boleh ditentukan nominal tertentu. (Rst)

Berita Terkait

Dari Pengguna Sampai Petani Terdampak Narkoba, LSM Desak Sistem Penindakan Dibenahi
Ribuan Jamaah Padati Stadion Galuh Ciamis, Gemakan Sholawat Kebangsaan di Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag Jabar
PSI Jawa Barat Gelar Rakerwil, Targetkan Satu Fraksi di DPRD Kabupaten Bandung Barat pada 2029
Kaesang Pangarep Patok Target Tinggi di Jabar, Minta PSI Raih di Atas 5 Juta Suara
Pemerintah Targetkan 15.000 Hunian untuk Korban Banjir Sumatra Rampung Tiga Bulan
Wakapolres Gayo Lues dan Wakil Bupati Tinjau Jalan Terendam Banjir Susulan di Gayo Lues
Upacara Peringatan Hari Amal Bakti Ke-80 Kemenag Kabupaten Bandung Perkuat Integritas dan Layanan Umat
Sambut Hari Amal Bakti ke-80, Kemenag Kabupaten Subang Perkuat Sinergi demi Indonesia Damai dan Maju

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:50 WIB

Akses Jalan Rikit Gaib–Pantan Cuaca Masih Terputus, Polisi Lakukan Pengamanan dan Pantau Perkembangan

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:45 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan, Polda Riau Panen Raya Jagung Serentak di Kampar

Senin, 29 Desember 2025 - 18:42 WIB

Kapolda Riau dan Danrem 031/Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis

Senin, 29 Desember 2025 - 14:46 WIB

Kapolda Riau Sampaikan Langsung Rilis Akhir Tahun 2025, Polda Riau Catat Penurunan Kejahatan dan Penguatan Green Policing

Senin, 29 Desember 2025 - 14:06 WIB

SKPK Mengeluh Honor Perjalanan Dinas dan ATK Ditahan Keuangan Gayo Lues

Minggu, 28 Desember 2025 - 20:57 WIB

PW GPA Sultra Refleksi Akhir Tahun Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Arah Pembangunan Bangsa dan Penegalan hukum di Indonesia

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:48 WIB

Banops TIK Polda Riau Pastikan Kesiapan Teknologi Dukung Operasi Lilin LK-2025

Senin, 22 Desember 2025 - 13:54 WIB

Oknum Ketua RT di Desa Tondonggito Diduga Lakukan Pengancaman Terhadap Warga

Berita Terbaru