CIANJUR – Biaya perayaan Upacara HUT ke-80 Republik Indonesia di Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, disebut-sebut mencapai Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta per desa. Informasi ini memicu perhatian publik dan menimbulkan perdebatan terkait transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, terlebih setelah Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun.(19/8/2025)
Menanggapi isu tersebut, Kepala Puspindik Warungkondang memberikan klarifikasi bahwa tidak ada praktik pungutan liar (pungli). Menurutnya, kontribusi desa dilakukan atas dasar kesepakatan bersama para kepala desa dan perangkat OPD, serta bersifat sukarela.
“Tidak ada intervensi dan paksaan dari Pak Camat,” ujarnya.

Namun, dalam pesan WhatsApp klarifikasi, ia menyebutkan adanya kebingungan dari pihak desa.
“Kalau memang tidak ada pungutan, kenapa desa harus mengeluarkan uang? Barusan Pak Camat sudah menelepon saya. Alasan beliau, masa perayaan upacara HUT RI di Warungkondang tahun ini tidak diselenggarakan. Upacara kan kewajiban, tapi bukan berarti desa harus mengeluarkan biaya,” tulisnya.
Beberapa perangkat desa yang ditemui mengaku kebingungan terkait aturan tersebut. Mereka enggan mengungkap lebih jauh, namun menegaskan bahwa meski disepakati melalui musyawarah, beban biaya tetap memberatkan.
“Saya bingung dari mana uangnya, walaupun sudah disepakati musyawarah,” ungkap salah satu perwakilan desa.
Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kecamatan Warungkondang terkait kebenaran informasi pungutan ini. Kondisi tersebut memunculkan desakan dari masyarakat agar kecamatan dan Puspindik memberikan klarifikasi terbuka.
Pemerintah Kabupaten Cianjur diharapkan turun tangan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan tidak membebani desa. Pasalnya, kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk memungut biaya dari desa tanpa dasar hukum yang jelas.
Dalam aturan, setiap pungutan pemerintah daerah harus berlandaskan peraturan yang sah, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Desa (Perdes) yang dievaluasi bupati/wali kota. Tanpa dasar hukum tersebut, pungutan bisa dikategorikan sebagai pungli dan berpotensi melanggar hukum.
Kegiatan perayaan HUT RI sejatinya boleh melibatkan partisipasi masyarakat atau sumbangan panitia, namun sifatnya harus sukarela dan tidak boleh ditentukan nominal tertentu. (Rst)






























