CIANJUR, – Seperti jejak di pasir yang tak bisa lama disembunyikan ombak, langkah pelaku pencurian emas di Kabupaten Cianjur akhirnya terendus. Kepolisian Satreskrim Polres Cianjur berhasil membekuk RSD, pria yang diduga kuat menjadi dalang pencurian perhiasan emas dan uang tunai dari Toko Emas Mutiara Selatan, Desa Muaracikadu, Kecamatan Sindangbarang.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, pukul 10.00 WIB, di siang bolong. Pemilik toko yang meninggalkan tempat sejenak, tak pernah menyangka pintu yang tak terkunci menjadi undangan bagi sang pencuri. RSD masuk tanpa hambatan, mengambil kalung emas seberat 154 gram, uang tunai Rp41 juta, dan satu unit ponsel yang sedang diisi daya. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp165,3 juta.(12/8/2025)

Diburu selama kurang lebih dua minggu, pelarian RSD berakhir pada 8 Agustus 2025 pukul 03.00 WIB, saat petugas menemukannya bersembunyi di Kampung Pasung, Kelurahan Tanjungrasa, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat emas, dua sepeda motor, tiga kalung emas, satu cincin emas, uang tunai Rp2 juta, dan dokumen kendaraan.
AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si., mengungkapkan bahwa aksi pelaku tergolong nekat. “Kesempatan menjadi jembatan niat. Pelaku memanfaatkan kondisi toko yang tidak terkunci untuk masuk dan menggasak isi etalase serta laci,” ujarnya.
Kini, RSD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat, yang mengancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar tidak memberi celah bagi kejahatan. Seperti pepatah, “kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan.” Pastikan tempat usaha selalu terkunci dan diawasi, agar cerita serupa tak kembali terulang. (Rst)






























