CIANJUR – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menggeledah rumah Dadan Ginanjar, tersangka kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp40 miliar di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Senin (11/8/2025).
Penggeledahan dilakukan di kediaman DG yang berlokasi di Kampung Cibenda, Desa Sukasari, Kecamatan Warungkondang. Warga sekitar membenarkan adanya empat mobil yang datang sekitar pukul 08.30 WIB, dengan sejumlah personel berseragam resmi.

Kuasa hukum DG, D. Muharam Junaedi alias Oden, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar, tadi ada penggeledahan di rumah DG. Ada 25 dokumen berupa surat yang dibawa petugas,” ujarnya.
Sejumlah warga yang menyaksikan penggeledahan mengaku melihat belasan petugas memasuki rumah tersangka dan berbicara dengan seorang perempuan yang diduga istri DG.
“Tadi masuk, ngobrol sama perempuan. Saat petugas di dalam rumah, seorang ibu keluar dan belum kembali lagi,” kata Ai, warga setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, membenarkan penggeledahan tersebut.
“Iya, betul tadi ada penggeledahan di rumah saudara DG,” ujarnya.
Angga menjelaskan, penggeledahan telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Cianjur dan dilaksanakan sesuai prosedur, dengan pendampingan kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT setempat.
“Mengenai hasil penggeledahan, masih dalam kajian penyidik Pidsus. Intinya, kami menggeledah karena ada korelasi dengan hasil penyidikan,” tegasnya.
Usai penggeledahan, situasi di sekitar rumah kembali lengang. Hanya terlihat beberapa mobil terparkir di halaman dan beberapa warga yang masih membicarakan kejadian tersebut.






























