Cianjur – Pembangunan Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Cianjur yang kini telah rampung menyita perhatian publik. Gedung megah yang didominasi warna merah menyala itu berdiri tepat di sisi Gedung DPRD Cianjur, menghadap langsung ke Jalan Abdullah Bin Nuh.
Tampilan mencolok kantor partai tersebut diibaratkan “banteng siap menanduk”, namun yang menjadi sorotan bukan hanya desainnya, melainkan dugaan pelanggaran aturan dalam proses pembangunannya.

Salah satu persoalan yang mengemuka adalah dugaan bahwa sebagian badan bangunan tersebut berdiri di atas saluran irigasi aktif atau setidaknya berada di area sepadan pengairan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian bangunan dengan ketentuan tata ruang dan peraturan lingkungan hidup yang berlaku.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Komarudin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, menegaskan bahwa secara aturan, bangunan yang berdiri di atas sepadan irigasi maupun sepadan jalan tidak dibenarkan.
“Bangunan yang menutupi sepadan irigasi atau jalan memang tidak diizinkan. Ini menyangkut aspek teknis dan lingkungan,” jelasnya.
Komarudin menambahkan bahwa perlu dilakukan kajian lebih lanjut terkait status kewenangan saluran irigasi tersebut—apakah berada di bawah tanggung jawab pemerintah kabupaten atau provinsi. Namun secara umum, menurutnya, aspek teknis dan penertiban infrastruktur menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
“Kita tinggal telusuri dulu, apakah saluran ini kewenangan kabupaten atau provinsi. Tapi secara aturan, jelas hal seperti ini menjadi ranah PUTR,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPC PDIP Cianjur maupun dari instansi teknis terkait mengenai legalitas dan perizinan bangunan tersebut. (Red)
































