CIANJUR, — Polemik seputar penutupan akses pintu masuk Pasar Rahayu 1 di Cipanas akhirnya menemukan titik terang usai musyawarah antara pihak pengelola pasar, PT Wiratanu Sentosa, dan para pedagang, yang difasilitasi langsung oleh Pemerintah Desa Cipanas.
Pertemuan yang berlangsung di aula Desa Cipanas ini dihadiri unsur Forkopimcam, UPTD Pasar Cipanas, TNI-Polri, perangkat desa, perwakilan pedagang, serta Direktur PT Wiratanu Sentosa, Ade Kosasih, S.H. Musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari berbagai audiensi dan laporan para pedagang terkait hak sewa kios serta keberlanjutan kontrak penggunaan lahan pasar.(31 Juli 2025)

Kepala Desa Cipanas, H. M. Agus Saputra, S.Sy., menjelaskan bahwa secara hukum, PT Wiratanu Sentosa masih memiliki hak kontraktual dengan pemerintah desa sebagai mitra pengelola pasar. Maka, urusan sewa kios oleh pedagang tetap berada di bawah kewenangan perusahaan tersebut.
“Pemerintah desa hanya bertindak sebagai fasilitator. Kami ingin semua pihak mendapat kejelasan hak dan kewajiban. Urusan nominal sewa atau kontrak dikembalikan langsung kepada para pedagang untuk bernegosiasi secara langsung dengan pihak pengelola, tanpa melalui pihak ketiga,” ujar H. Agus.
Dalam pertemuan tersebut, muncul nominal perpanjangan kontrak yang semula ditawarkan sebesar Rp21 juta per kios, namun kini telah diturunkan secara signifikan oleh PT Wiratanu.
“Hari ini kami sudah turunkan jauh dari angka awal. Ini bentuk komitmen kami agar ada titik temu, dan kami ingin semua pedagang bernegosiasi langsung dengan perusahaan, bukan lewat perantara,” jelas Ade Kosasih, Direktur PT Wiratanu Sentosa.
Adapun rentang harga sewa yang disebutkan dalam forum bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp11 juta per kios, tergantung ukuran dan letak masing-masing unit. Namun belum ada kesepakatan final terkait angka tersebut, karena setiap kios memiliki spesifikasi yang berbeda.
“Intinya, kami ingin pedagang tidak merasa dirugikan, dan pengelola pun tetap bisa menjalankan investasi sebagaimana mestinya. Harapannya, semua pihak saling memahami posisi masing-masing agar kegiatan ekonomi di pasar bisa kembali berjalan normal,” tambah H. Agus.
Musyawarah ini diharapkan menjadi langkah awal yang konstruktif untuk meredam polemik, serta membuka ruang negosiasi lebih sehat antara pedagang dan pihak pengelola pasar. Pemerintah desa berkomitmen akan terus memantau dan memfasilitasi jika dibutuhkan ke depan.(Rst)
































