SERANG, BANTEN – Proses tender renovasi gedung UPTD DP3AKKB Provinsi Banten senilai Rp1,689 miliar kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, kritik keras datang dari Gerakan KAWAN, yang melalui Ketua Umumnya Kamaludin, SE, menilai pembatalan tender tersebut sebagai maladministrasi berat yang berpotensi mengandung unsur pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Kami menduga keras ada abuse of power dan konflik kepentingan dalam pembatalan tender ini,” ujar Kamaludin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8/2025).
Dugaan Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Jabatan
Menurut Kamaludin, tindakan PA/PPK DP3AKKB dan Biro Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Banten yang membatalkan tender dengan alasan ketidaksesuaian dokumen pemilihan, patut dicurigai sebagai bentuk penyimpangan prosedur.
Yang lebih disorot lagi adalah posisi Kepala DP3AKKB, Sitti Ma’ani Nina, yang juga menjabat sebagai Plt. Inspektur Provinsi Banten. Jabatan ganda ini, menurut Kamaludin, membuka ruang besar untuk conflict of interest.
“Ini jelas membuka ruang penyalahgunaan jabatan. Ada potensi pelanggaran hukum jika keputusan pembatalan tender diambil tanpa dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Maladministrasi yang Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Gerakan KAWAN menilai pembatalan tender ini memuat sejumlah indikasi maladministrasi serius, antara lain:
-
Melampaui kewenangan oleh PPK dalam proses pembatalan.
-
Penambahan syarat diskriminatif serta addendum jadwal di tengah proses berjalan.
-
Tidak adanya kepastian hukum bagi penyedia yang telah ditetapkan sebagai pemenang (PT Nur Putra Mandiri).
“Jika terbukti ada niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara, maka jelas ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” papar Kamaludin.
Ia merujuk pada Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 3 UU Tipikor yang menyangkut perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Kamaludin juga mengingatkan bahwa seluruh dokumen tender merupakan dokumen negara dan dapat dijadikan alat bukti dalam proses hukum jika ditemukan unsur rekayasa atau manipulasi.
Desakan Laporan ke APH dan KPK
Gerakan KAWAN menyatakan siap melaporkan dugaan ini secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Tinggi, Inspektorat, BPK, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Uang negara tidak boleh dijadikan bancakan oknum yang menyalahgunakan jabatan. Kami akan kawal kasus ini hingga ke meja hukum,” tegasnya.
Gerakan KAWAN juga menuntut agar Pokja ULP, PPK, dan Kepala DP3AKKB segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jika tidak, mereka memastikan kasus ini tidak akan berhenti di isu semata, tetapi akan dibawa ke jalur hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak DP3AKKB, termasuk Sitti Ma’ani Nina, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait tudingan yang dilontarkan oleh Gerakan KAWAN. (Ras/Suprani)
































