Skandal Tender DP3AKKB Banten: Gerakan KAWAN Soroti Dugaan Maladministrasi dan Unsur Pidana

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:02 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, BANTEN – Proses tender renovasi gedung UPTD DP3AKKB Provinsi Banten senilai Rp1,689 miliar kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, kritik keras datang dari Gerakan KAWAN, yang melalui Ketua Umumnya Kamaludin, SE, menilai pembatalan tender tersebut sebagai maladministrasi berat yang berpotensi mengandung unsur pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

“Kami menduga keras ada abuse of power dan konflik kepentingan dalam pembatalan tender ini,” ujar Kamaludin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8/2025).

Dugaan Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Jabatan

Menurut Kamaludin, tindakan PA/PPK DP3AKKB dan Biro Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Banten yang membatalkan tender dengan alasan ketidaksesuaian dokumen pemilihan, patut dicurigai sebagai bentuk penyimpangan prosedur.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang lebih disorot lagi adalah posisi Kepala DP3AKKB, Sitti Ma’ani Nina, yang juga menjabat sebagai Plt. Inspektur Provinsi Banten. Jabatan ganda ini, menurut Kamaludin, membuka ruang besar untuk conflict of interest.

“Ini jelas membuka ruang penyalahgunaan jabatan. Ada potensi pelanggaran hukum jika keputusan pembatalan tender diambil tanpa dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

Maladministrasi yang Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Gerakan KAWAN menilai pembatalan tender ini memuat sejumlah indikasi maladministrasi serius, antara lain:

  1. Melampaui kewenangan oleh PPK dalam proses pembatalan.

  2. Penambahan syarat diskriminatif serta addendum jadwal di tengah proses berjalan.

  3. Tidak adanya kepastian hukum bagi penyedia yang telah ditetapkan sebagai pemenang (PT Nur Putra Mandiri).

“Jika terbukti ada niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara, maka jelas ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” papar Kamaludin.

Ia merujuk pada Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 3 UU Tipikor yang menyangkut perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Kamaludin juga mengingatkan bahwa seluruh dokumen tender merupakan dokumen negara dan dapat dijadikan alat bukti dalam proses hukum jika ditemukan unsur rekayasa atau manipulasi.

Desakan Laporan ke APH dan KPK

Gerakan KAWAN menyatakan siap melaporkan dugaan ini secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Tinggi, Inspektorat, BPK, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Uang negara tidak boleh dijadikan bancakan oknum yang menyalahgunakan jabatan. Kami akan kawal kasus ini hingga ke meja hukum,” tegasnya.

Gerakan KAWAN juga menuntut agar Pokja ULP, PPK, dan Kepala DP3AKKB segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jika tidak, mereka memastikan kasus ini tidak akan berhenti di isu semata, tetapi akan dibawa ke jalur hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak DP3AKKB, termasuk Sitti Ma’ani Nina, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait tudingan yang dilontarkan oleh Gerakan KAWAN. (Ras/Suprani)

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Founder Rumah Saraswati: Generasi Muda Agar Tidak Terjebak Dalam Tindakan Anarkis

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:59 WIB

Dedi Mulyadi Buka Konvensi Lions Indonesia 2026: Event Ini Dorong Ekonomi Bandung

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:31 WIB

Kajati Jabar Pimpin Upacara HUT PERSAJA ke-75, Tegaskan Komitmen Integritas Insan Adhyaksa

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:14 WIB

I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:45 WIB

160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua

Minggu, 19 April 2026 - 15:58 WIB

Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Sabtu, 18 April 2026 - 16:05 WIB

Siliwangi Santri Camp, Sekjen Kementan, Dr Suwandi, Ketahanan Pangan, MBG, Kodam III Siliwangi, Santri, Hilirisasi

Jumat, 17 April 2026 - 15:51 WIB

Silaturahmi Gaya Siliwangi: Pangdam Kosasih Gaungkan “Dua Tangan” di Halal Bihalal FKPPI Jabar

Berita Terbaru

Jakarta

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:49 WIB