Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu

PAJAJARAN UPDATE

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:29 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI —  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pejabat negara maupun institusi pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mempidanakan kritik warga negara yang disampaikan secara damai dan konstitusional. Ketentuan ini menjadi penegasan penting dalam menjaga semangat demokrasi sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara.

Namun, prinsip konstitusional tersebut kini sedang diuji. Sorotan publik mengarah pada laporan polisi yang dibuat oleh seorang perwira di lingkungan Polda Sumatera Utara, Kompol DK, terhadap sejumlah warga Tanjungbalai. Laporan tersebut dinilai sebagai bentuk pengalihan isu atas dugaan penyimpangan dalam proses penangkapan terhadap Rahmadi — seorang warga yang sebelumnya dituduh terkait kasus narkotika, namun belakangan mencuat dugaan bahwa ia telah dikriminalisasi dan menjadi korban kekerasan aparat.

Laporan yang diajukan Kompol DK tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/1210/VI/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Dalam aduannya, Kompol DK mengaku merasa dicemarkan nama baiknya oleh beberapa warga yang datang menyampaikan aspirasi ke Mapolda Sumut terkait penangkapan Rahmadi yang dinilai tidak transparan dan penuh kejanggalan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah hukum itu justru menimbulkan polemik. Sejumlah pihak mempertanyakan motif di balik laporan tersebut dan menilai tindakan Kompol DK sebagai reaksi yang defensif, bahkan berlebihan. Laporan itu juga dinilai sebagai upaya untuk meredam kritik publik yang sah dan dibenarkan oleh konstitusi.

“Kalau memang proses penangkapannya sah dan sesuai aturan, kenapa harus panik lalu melaporkan masyarakat yang hanya menyampaikan kritik?” kata TS, seorang tokoh pemuda Tanjungbalai, saat dimintai tanggapan pada Rabu, 30 Juli 2025.

Dua warga Tanjungbalai yang turut dilaporkan, yakni R dan J, membantah tuduhan telah melakukan provokasi maupun mencemarkan nama baik. Mereka menegaskan bahwa aksi penyampaian aspirasi dilakukan secara damai, tanpa unsur penghinaan, dan tanpa tindakan anarkistis. Massa hanya membawa poster dan papan bunga sebagai bentuk protes terbuka terhadap dugaan ketidakadilan dalam kasus Rahmadi.

“Kami tidak anarkis, tidak menghina siapa pun. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pilih kasih,” ujar R menegaskan.

Kuasa hukum Rahmadi juga menyampaikan kritik keras terhadap laporan Kompol DK. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk tekanan balik terhadap warga yang bersuara. Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam penangkapan kliennya, termasuk tidak ditemukannya barang bukti yang sah, serta adanya dugaan rekayasa kronologi kejadian.

“Laporan ini justru memperkuat kecurigaan bahwa ada upaya membungkam kritik publik. Ini berbahaya bagi iklim demokrasi,” tegas kuasa hukum Rahmadi.

Pakar hukum dari Sumatera Utara turut menyoroti polemik ini. Ia menyatakan bahwa selama kritik disampaikan secara damai, tidak mengandung fitnah, dan tidak mengarah pada ujaran kebencian, maka tindakan warga adalah sah secara hukum dan dilindungi konstitusi.

“Putusan MK jelas dan terang. Kritik damai adalah hak konstitusional warga negara. Tidak seharusnya dibalas dengan laporan pidana,” katanya.

Kini, mata publik tertuju pada langkah Polda Sumatera Utara. Apakah institusi penegak hukum ini akan menyikapi laporan dari internalnya secara objektif, atau justru memilih larut dalam narasi defensif demi melindungi oknum aparat yang dilaporkan?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi tolok ukur komitmen kepolisian terhadap keadilan, keterbukaan, dan supremasi hukum. Sebab dalam negara hukum, keadilan tidak boleh tunduk pada pangkat dan jabatan. Hukum harus berpihak pada kebenaran.

(red)

Berita Terkait

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga: Kejanggalan Surat Bukti dan Penahanan Jadi Sorotan
Gayo Lues Tertatih Pascabencana: Pemilik Alat Berat Menunggu Pembayaran yang Tak Kunjung Datang
Tertimpa Roll Kertas, Karyawan PT.Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Meninggal Dunia
Komitmen Zero HP dan Narkoba, Lapas Binjai Lakukan Penggeledahan Mendadak di Blok Hunian
Kasus Kekerasan di Proyek Batalion Akan Dilaporkan, Masyarakat Gayo Lues Tuntut Proses Hukum Tanpa Intervensi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:19 WIB

70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan

Selasa, 14 April 2026 - 21:26 WIB

Galian Kabel Optik di Jalan Lingkar Sukatani Abaikan K3, Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

Rabu, 8 April 2026 - 21:38 WIB

“No Money, No Project!” Terungkap 154 Paket Proyek Mengalir Ke SRJ di Tahun 2024

Rabu, 8 April 2026 - 08:56 WIB

Apresiasi Mengalir untuk KPK dan PN Tipikor Bandung Atas Pengungkapan Kasus Korupsi APBD Bekasi

Sabtu, 4 April 2026 - 13:50 WIB

Polisi Bantah Langgar SOP, Kegagalan Disebabkan Tak Ada Pejabat Eksekutif Temui Pendemo

Kamis, 2 April 2026 - 13:01 WIB

LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi Mundur, Sebut Visi Tak Sejalan Hingga Masalah Moral Internal

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:08 WIB

Gelar Dialog Kebangsaan di Cibarusah, Kang Fuad: Majelis ASTA CITA Adalah Jembatan Ulama dan Pemerintah

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:41 WIB

Dugaan Jalur Tikus PMI di Imigrasi Bekasi Terbongkar? 

Berita Terbaru