PMII dan DEMA STISNU Cianjur, Tolak Pernikahan Dini, Sudah Termasuk Melanggar Hak Asasi Manusia 

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:03 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

CIANJUR — Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, Komisariat PMII dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STISNU Cianjur menggelar diskusi publik yang membahas maraknya praktik pernikahan dini di masyarakat, yang digelar di Kampus STISNU Cianjur, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 99, Sayang, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Kamis (24/7/2025).

Dalam diskusinya para mahasiswa menilai bahwa pernikahan dini merupakan permasalahan yang sangat serius dan sudah termasuk pelanggaran hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Pasal 7 Ayat 1 menyebutkan bahwa batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Dari hasil kajian yang dilakukan PMII dan DEMA STISNU, pernikahan dini memiliki sejumlah dampak negatif, di antaranya. Meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga. Tingginya angka perceraian. Risiko kematian ibu dan anak akibat kehamilan di usia muda serta meningkatnya angka putus sekolah.

Menurut Sekretaris DEMA STISNU Cianjur yang sekaligus kader PMII Komisariat, Tela Mutia, menyebut bahwa pernikahan dini sudah berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.

“Pernikahan dini ini akan merusak generasi muda dan memutus rantai pendidikan, sehingga nantinya akan menciptakan siklus kemiskinan baru,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, PMII dan DEMA STISNU Cianjur menyerukan kepada dinas terkait agar secara masif melakukan sosialisasi mengenai batas minimal usia pernikahan kepada masyarakat. Sehingga upaya ini diharapkan dapat mencegah meluasnya praktik pernikahan dini di wilayah Kabupaten Cianjur. Pungkasnya. (Rst)

Berita Terkait

Dari Pengguna Sampai Petani Terdampak Narkoba, LSM Desak Sistem Penindakan Dibenahi
Ribuan Jamaah Padati Stadion Galuh Ciamis, Gemakan Sholawat Kebangsaan di Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag Jabar
PSI Jawa Barat Gelar Rakerwil, Targetkan Satu Fraksi di DPRD Kabupaten Bandung Barat pada 2029
Kaesang Pangarep Patok Target Tinggi di Jabar, Minta PSI Raih di Atas 5 Juta Suara
Pemerintah Targetkan 15.000 Hunian untuk Korban Banjir Sumatra Rampung Tiga Bulan
Wakapolres Gayo Lues dan Wakil Bupati Tinjau Jalan Terendam Banjir Susulan di Gayo Lues
Upacara Peringatan Hari Amal Bakti Ke-80 Kemenag Kabupaten Bandung Perkuat Integritas dan Layanan Umat
Sambut Hari Amal Bakti ke-80, Kemenag Kabupaten Subang Perkuat Sinergi demi Indonesia Damai dan Maju

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:11 WIB

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K.: Pelaku dan Korban adalah Sesama Penderes Getah Pinus, Pembunuhan Dipicu Dendam Pribadi

Senin, 22 Desember 2025 - 15:30 WIB

JPDN dan GBR Minta Kapolres Metro Bekasi Baru Segera Tuntaskan Kasus Pengeroyokan

Senin, 22 Desember 2025 - 13:54 WIB

Oknum Ketua RT di Desa Tondonggito Diduga Lakukan Pengancaman Terhadap Warga

Senin, 22 Desember 2025 - 03:40 WIB

Janji Kerja Sama Elpiji Berujung Laporan Polisi, Bendahara IWO Indramayu Seret Oknum Dosen ke Jalur Hukum

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:27 WIB

Ketum IWO  Indonesia Apresiasi Polda Jabar atas Penangkapan Resbob Penyebar Konten Ujaran Kebencian

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:09 WIB

Tuntutan 9 Tahun, Kuasa Hukum Protes: Fakta dan Saksi Justru Menunjukkan Ia Tidak Bersalah

Sabtu, 13 September 2025 - 15:41 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pelaku Peredaran Narkoba Lintas Kabupaten

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:35 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terbaru