Warga Masyarakat Cilaku Berbondong – Bondong Datangi Galian Pasir Diduga Salahi Aturan 

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:35 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

CIANJUR– Sejumlah warga Kampung Masigit RT 06/03 Desa Mulyasari, Kecamatan Cilaku, Cianjur melakukan demonstrasi terhadap kegiatan galian pasir yang diduga melanggar aturan Surat Perintah Bekerja (SPB). Warga menuntut agar kegiatan galian pasir tersebut dihentikan sementara waktu hingga proses perizinan dan persetujuan lingkungan selesai.

Abah Aceng ( 60), warga sekitar, mengatakan bahwa kegiatan galian pasir yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, erosi tanah, perubahan aliran sungai, dan dampak lainnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sebagai warga Gunung Siang merasa keberatan dan ketakutan jika sumber air mengering, angin kencang apa bila gunung hilang, dan suara bising akibat penambangan,” kata Abah Jumat 18 Juli 2025 di lokasi pertambangan

Warga menuntut agar pemerintah daerah lebih serius dalam mengawasi kegiatan galian pasir di wilayah tersebut. Mereka juga meminta agar kegiatan galian pasir tersebut dihentikan sementara waktu hingga proses perizinan dan persetujuan lingkungan selesai.

Sementara itu Direktur Operasional CV Indi Pasir, Arif Rachman, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi izin legal dan telah membayar pajak pemerintah. Arif juga mengatakan bahwa pihaknya akan membuat sumur bor untuk warga sebagai solusi atas keluhan mereka.

“Ini legalitasnya ada dari provinsi, kita juga sudah bayar pajak pemerintah, artinya legalitasnya ada, terkait Keluhan warga sebenarnya Maslah Sumur bor, saya sudah datang ke warga mana saja titik yang akan di gali, tapi saya tidak mau menggunakan tanah pribadi saya maunya tanah wakaf untuk warga pasti kita akan buat sumur bor” lanjut Arif

Diwaktu yang sama Analis Pertambangan Cabang Dinas Cianjur 1 SDM Provinsi Jawa Barat, Aris Firmansyah, mengatakan bahwa CV Indi Pasir memiliki izin ECPB yang terbit pada 6 Oktober 2023 dan akan habis pada Oktober 2026. Namun, Aris menegaskan bahwa CV Indi Pasir belum memiliki dokumen akhir persetujuan lingkungan yang diperlukan sebelum melakukan penambangan.

“Berdasarkan data kita nama CV indi pasir dengan ijin ECPB yang terbit 6 Oktober 2023 dan akan habis Oktober 2026, secara ketentuan dia sudah memiliki ijin penambangan batuan, tetapi dia harus memiliki dua dokumen sebelum melakukan penambangan

“Kegiatan penambangan ini melanggar ketentuan yang di SPB itu harus punya ijin persetujuan dulu baru boleh nambang, jadi ada pelanggaran disini” tutup aris. (Rst)

Berita Terkait

PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional
Masak Hepi: Kolaborasi Lintas Sektor untuk Dapur Minim Food Waste
RIZA DAMANIK LUNCURKAN PROGRAM FUSION DAN REVITALISASI DAPUR SPPG
FKPPI Kota Bandung Halal Bihalal: Ajak Kader Solid, Siap Jawab Tantangan Kota
Pergunus Jawa Barat Gandeng Badan Gizi Nasional Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Kepengurusan Baru 2026–2031, DPW Brigez Kota Bandung Gelar Halal Bihalal Akbar: Tegaskan Komitmen Citra Positif

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:10 WIB

Sapa Warga Binaan, Pih. Kepala Lapas Narkotika Langkat Tinjau Langsung Sarpras dan Pembinaan Kemandirian

Selasa, 21 April 2026 - 13:49 WIB

Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda

Selasa, 7 April 2026 - 17:25 WIB

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional

Selasa, 7 April 2026 - 03:43 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba

Selasa, 7 April 2026 - 02:46 WIB

Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Halinar

Sabtu, 4 April 2026 - 21:32 WIB

Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga: Kejanggalan Surat Bukti dan Penahanan Jadi Sorotan

Sabtu, 4 April 2026 - 01:53 WIB

Gayo Lues Tertatih Pascabencana: Pemilik Alat Berat Menunggu Pembayaran yang Tak Kunjung Datang

Jumat, 3 April 2026 - 23:17 WIB

Tertimpa Roll Kertas, Karyawan PT.Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Meninggal Dunia

Berita Terbaru