Warga Masyarakat Cilaku Berbondong – Bondong Datangi Galian Pasir Diduga Salahi Aturan 

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:35 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

CIANJUR– Sejumlah warga Kampung Masigit RT 06/03 Desa Mulyasari, Kecamatan Cilaku, Cianjur melakukan demonstrasi terhadap kegiatan galian pasir yang diduga melanggar aturan Surat Perintah Bekerja (SPB). Warga menuntut agar kegiatan galian pasir tersebut dihentikan sementara waktu hingga proses perizinan dan persetujuan lingkungan selesai.

Abah Aceng ( 60), warga sekitar, mengatakan bahwa kegiatan galian pasir yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, erosi tanah, perubahan aliran sungai, dan dampak lainnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sebagai warga Gunung Siang merasa keberatan dan ketakutan jika sumber air mengering, angin kencang apa bila gunung hilang, dan suara bising akibat penambangan,” kata Abah Jumat 18 Juli 2025 di lokasi pertambangan

Warga menuntut agar pemerintah daerah lebih serius dalam mengawasi kegiatan galian pasir di wilayah tersebut. Mereka juga meminta agar kegiatan galian pasir tersebut dihentikan sementara waktu hingga proses perizinan dan persetujuan lingkungan selesai.

Sementara itu Direktur Operasional CV Indi Pasir, Arif Rachman, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi izin legal dan telah membayar pajak pemerintah. Arif juga mengatakan bahwa pihaknya akan membuat sumur bor untuk warga sebagai solusi atas keluhan mereka.

“Ini legalitasnya ada dari provinsi, kita juga sudah bayar pajak pemerintah, artinya legalitasnya ada, terkait Keluhan warga sebenarnya Maslah Sumur bor, saya sudah datang ke warga mana saja titik yang akan di gali, tapi saya tidak mau menggunakan tanah pribadi saya maunya tanah wakaf untuk warga pasti kita akan buat sumur bor” lanjut Arif

Diwaktu yang sama Analis Pertambangan Cabang Dinas Cianjur 1 SDM Provinsi Jawa Barat, Aris Firmansyah, mengatakan bahwa CV Indi Pasir memiliki izin ECPB yang terbit pada 6 Oktober 2023 dan akan habis pada Oktober 2026. Namun, Aris menegaskan bahwa CV Indi Pasir belum memiliki dokumen akhir persetujuan lingkungan yang diperlukan sebelum melakukan penambangan.

“Berdasarkan data kita nama CV indi pasir dengan ijin ECPB yang terbit 6 Oktober 2023 dan akan habis Oktober 2026, secara ketentuan dia sudah memiliki ijin penambangan batuan, tetapi dia harus memiliki dua dokumen sebelum melakukan penambangan

“Kegiatan penambangan ini melanggar ketentuan yang di SPB itu harus punya ijin persetujuan dulu baru boleh nambang, jadi ada pelanggaran disini” tutup aris. (Rst)

Berita Terkait

Dari Pengguna Sampai Petani Terdampak Narkoba, LSM Desak Sistem Penindakan Dibenahi
Ribuan Jamaah Padati Stadion Galuh Ciamis, Gemakan Sholawat Kebangsaan di Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag Jabar
PSI Jawa Barat Gelar Rakerwil, Targetkan Satu Fraksi di DPRD Kabupaten Bandung Barat pada 2029
Kaesang Pangarep Patok Target Tinggi di Jabar, Minta PSI Raih di Atas 5 Juta Suara
Pemerintah Targetkan 15.000 Hunian untuk Korban Banjir Sumatra Rampung Tiga Bulan
Wakapolres Gayo Lues dan Wakil Bupati Tinjau Jalan Terendam Banjir Susulan di Gayo Lues
Upacara Peringatan Hari Amal Bakti Ke-80 Kemenag Kabupaten Bandung Perkuat Integritas dan Layanan Umat
Sambut Hari Amal Bakti ke-80, Kemenag Kabupaten Subang Perkuat Sinergi demi Indonesia Damai dan Maju

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:11 WIB

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K.: Pelaku dan Korban adalah Sesama Penderes Getah Pinus, Pembunuhan Dipicu Dendam Pribadi

Senin, 22 Desember 2025 - 15:30 WIB

JPDN dan GBR Minta Kapolres Metro Bekasi Baru Segera Tuntaskan Kasus Pengeroyokan

Senin, 22 Desember 2025 - 13:54 WIB

Oknum Ketua RT di Desa Tondonggito Diduga Lakukan Pengancaman Terhadap Warga

Senin, 22 Desember 2025 - 03:40 WIB

Janji Kerja Sama Elpiji Berujung Laporan Polisi, Bendahara IWO Indramayu Seret Oknum Dosen ke Jalur Hukum

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:27 WIB

Ketum IWO  Indonesia Apresiasi Polda Jabar atas Penangkapan Resbob Penyebar Konten Ujaran Kebencian

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:09 WIB

Tuntutan 9 Tahun, Kuasa Hukum Protes: Fakta dan Saksi Justru Menunjukkan Ia Tidak Bersalah

Sabtu, 13 September 2025 - 15:41 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pelaku Peredaran Narkoba Lintas Kabupaten

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:35 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terbaru