Warga Masyarakat Cilaku Berbondong – Bondong Datangi Galian Pasir Diduga Salahi Aturan 

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:35 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

CIANJUR– Sejumlah warga Kampung Masigit RT 06/03 Desa Mulyasari, Kecamatan Cilaku, Cianjur melakukan demonstrasi terhadap kegiatan galian pasir yang diduga melanggar aturan Surat Perintah Bekerja (SPB). Warga menuntut agar kegiatan galian pasir tersebut dihentikan sementara waktu hingga proses perizinan dan persetujuan lingkungan selesai.

Abah Aceng ( 60), warga sekitar, mengatakan bahwa kegiatan galian pasir yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, erosi tanah, perubahan aliran sungai, dan dampak lainnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sebagai warga Gunung Siang merasa keberatan dan ketakutan jika sumber air mengering, angin kencang apa bila gunung hilang, dan suara bising akibat penambangan,” kata Abah Jumat 18 Juli 2025 di lokasi pertambangan

Warga menuntut agar pemerintah daerah lebih serius dalam mengawasi kegiatan galian pasir di wilayah tersebut. Mereka juga meminta agar kegiatan galian pasir tersebut dihentikan sementara waktu hingga proses perizinan dan persetujuan lingkungan selesai.

Sementara itu Direktur Operasional CV Indi Pasir, Arif Rachman, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi izin legal dan telah membayar pajak pemerintah. Arif juga mengatakan bahwa pihaknya akan membuat sumur bor untuk warga sebagai solusi atas keluhan mereka.

“Ini legalitasnya ada dari provinsi, kita juga sudah bayar pajak pemerintah, artinya legalitasnya ada, terkait Keluhan warga sebenarnya Maslah Sumur bor, saya sudah datang ke warga mana saja titik yang akan di gali, tapi saya tidak mau menggunakan tanah pribadi saya maunya tanah wakaf untuk warga pasti kita akan buat sumur bor” lanjut Arif

Diwaktu yang sama Analis Pertambangan Cabang Dinas Cianjur 1 SDM Provinsi Jawa Barat, Aris Firmansyah, mengatakan bahwa CV Indi Pasir memiliki izin ECPB yang terbit pada 6 Oktober 2023 dan akan habis pada Oktober 2026. Namun, Aris menegaskan bahwa CV Indi Pasir belum memiliki dokumen akhir persetujuan lingkungan yang diperlukan sebelum melakukan penambangan.

“Berdasarkan data kita nama CV indi pasir dengan ijin ECPB yang terbit 6 Oktober 2023 dan akan habis Oktober 2026, secara ketentuan dia sudah memiliki ijin penambangan batuan, tetapi dia harus memiliki dua dokumen sebelum melakukan penambangan

“Kegiatan penambangan ini melanggar ketentuan yang di SPB itu harus punya ijin persetujuan dulu baru boleh nambang, jadi ada pelanggaran disini” tutup aris. (Rst)

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54 WIB

Dituduh Gelapkan Dana Desa, Kepala Desa Rindu Hati Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:38 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:10 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:22 WIB

Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:50 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dampingi Petani Rawat Cabai

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:40 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:48 WIB

Deklarasi Bersejarah di Kota Bogor: Pelajar STM/SMK Bersatu Lawan Tawuran, Bullying dan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:33 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Berita Terbaru