Para Korban RSUD Cabangbungin Melapor Ke MDTK Kemenkes RI

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:30 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

 

JAKARTA– Para korban Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat . hingga saat ini terus berupaya mencari keadilan kali ini para korban melaporkan dugaan pelanggaran mulai dari Pelecehan Seksual, Mall praktek dan pelanggaran lainnya kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) atau Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Kuasa Hukum korban Muhamad Andrean , mengatakan, giat pekan ini pihaknya mendampingi para korban dugaan mal praktek di RSUD Cabangbungin untuk membuat laporan serta kemudian menyerahkan bukti -bukti pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di RSUD Cabangbungin kepada pihak MDTK Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini para korban sudah melaporkan baik dugaan malpraktek dan pelecehan seksual kepada MDTK,”katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/7).

Ditambahkan Andrean, saat ini kondisi para korban sangat memprihatikan mulai dari korban an. Bayu Fadilah yang awalnya di diagnosa penyakit DBD kemudian yang berimplikasi pencabut bola matanya setelah di rawat di RSUD Cabangbungin yang saat ini mengalami kebutaan secara permanen. kemudian korban an. Dewi Pertiwi yang dilakukan tindakan operasi. namun tidak diketahui oleh pihak keluarganya kondisinya tidak berdaya karena lemas tak bertenaga.belum lagi SM yang saat ini masih trauma akibat pelecehan oknum di RSUD Cabangbungin tersebut.

“Ini para korban harus mendapatkan hak keadilan nya. Karena saat ini kondisi nya sangat memprihatikan,”paparnya.

Lebih jauh dijelaskannya , dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam UU Kesehatan tersebut tanggung jawab rumah sakit diperluas, mencakup tidak hanya kelalaian tenaga kesehatan, tetapi juga kelalaian seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan di rumah sakit.

Lebih detail kata dia, dalam Pasal 446 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengatur tentang sanksi pidana bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian pada pasien, serta sanksi bagi yang menggunakan identitas palsu sebagai tenaga medis. Selain itu, pasal ini juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan karantina kesehatan dan penanggulangan wabah, serta pertanggungjawaban pidana bagi korporasi atas pelanggaran terkait.

“Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur pertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang melakukan pelanggaran terkait dengan kesehatan,”tegasnya.

Masih dia, pihaknya berharap MDTK bisa bersikap profesional, tegas dan keras dalam melakukan penyelidikan dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi di RSUD Cabangbungin. Sebab kata dia jika ini terus dibiarkan akan menjadi preseden buruk dalam pelayanan kesehatan di Indonesia tanpa adanya kontrol dari para stakeholder di Pemerintahan Republik Indonesia.

“Kami berharap MDTK profesional tegas terhadap para pelanggar ini . Jika sudah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 446 diatas jangan ragu untuk mempidanakan nya para oknum yang ada di RSUD Cabangbungin,”harapnya.

Kita ketahui bersama, MDTK adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan untuk menegakkan disiplin dan etika profesi tenaga medis dan kesehatan. Kolegium Kesehatan adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang berperan menyusun standar kompetensi dan kurikulum pelatihan tenaga medis dan kesehatan, serta menerbitkan sertifikasi kompetensi. Untuk Majelis Disiplin Profesi (MDP) mempunyai Fungsi Menegakkan disiplin dan etika profesi tenaga medis dan kesehatan, melakukan pemeriksaan, persidangan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran disiplin profesi. Kemudian MDP bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan tujuannya adalah Mendukung tugas dan fungsi Konsil Kesehatan Indonesia dalam peningkatan mutu dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan kesehatan. (Rst)

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:05 WIB

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:17 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:00 WIB

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues dalam Rangka Kunjungan Kerja, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:30 WIB

Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:56 WIB

Ahmad Soadikin: Produksi Jalan Terus, Tapi Sanksi Tak Pernah Benar-Benar Ditegakkan pada PT Rosin

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:58 WIB

Truk Diduga Angkut Gondorukem Terjun ke Jurang di Agara, Nopol Ditutup, Lokasi Dijaga Ketat

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:37 WIB

PT Rosin Terus Dipersoalkan, Sanksi Resmi Pemerintah Belum Menghapus Kesan Kebal Hukum

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:09 WIB

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan

Berita Terbaru