Cianjur – Peristiwa memilukan menimpa seorang gadis remaja berusia 16 tahun asal Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Korban menjadi korban pemerkosaan oleh 12 pria dalam kurun waktu empat hari.
Polres Cianjur telah menangani kasus ini. Sebanyak 10 pelaku sudah diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Korban Hilang Empat Hari, Ditemukan dalam Kondisi Trauma
Kapolres Cianjur melalui Kasat Reskrim AKP Tono Listianto menyebut peristiwa ini terungkap setelah korban sempat dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025.
“Begitu pulang ke rumah, korban langsung ditanya ayahnya. Korban mengaku telah diperkosa oleh sekitar 12 pria selama tanggal 19 sampai 23 Juni,” ujar Tono, Jumat (11/7/2025).
Diiming-imingi Ngopi, Lalu Diperkosa Bergilir
Peristiwa bermula ketika korban diajak pergi oleh empat pria yang masih satu kampung dengannya. Korban yang dijanjikan diajak ngopi dan dibelikan barang akhirnya mengikuti ajakan tersebut.
Namun, korban justru dibawa ke sebuah rumah di kawasan Puncak, Cianjur. “Di lokasi itu, korban diperkosa secara bergiliran oleh empat orang dari siang sampai malam hari,” kata Tono.
Dibawa ke Lima Lokasi, Diperkosa oleh 12 Pelaku
Aksi bejat berlanjut ke hari-hari berikutnya. Pelaku awal menyerahkan korban ke dua pelaku lain untuk diperkosa di tempat berbeda. Hal ini terus berulang hingga korban dibawa ke lima lokasi berbeda selama empat hari.
“Dalam satu hari, korban bisa diperkosa dua hingga empat pelaku secara bergiliran,” ujarnya.
Orangtua korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Sebanyak 10 orang pelaku berhasil diamankan.
“Empat di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Dua pelaku lainnya masih buron dan sedang kami kejar,” ucap Tono.
Korban Mengalami Trauma Berat
Polisi juga mengungkap kondisi korban yang mengalami trauma berat. Korban kini menjalani pendampingan dan pemulihan psikologis.
“Korban trauma berat akibat kejadian ini. Pendampingan psikologis terus kami lakukan,” kata Tono.
Dia juga menyebutkan, dalam beberapa aksi, para pelaku melakukan pemerkosaan secara bergantian, bahkan sambil disaksikan oleh pelaku lainnya.
“Dalam satu sesi, satu pelaku memperkosa, sementara tiga lainnya menonton. Ini sangat memprihatinkan,” tuturnya.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada para orang tua, terutama yang memiliki anak perempuan, agar lebih ketat dalam mengawasi aktivitas anak. Jangan izinkan keluar rumah tanpa pendampingan,” pungkasnya.
(Red)






























