*Pemkab Bandung Beri Pendampingan dan Trauma Healing Santriwati Korban Pencabulan*

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:30 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Pemkab Bandung Beri Pendampingan dan Trauma Healing Santriwati Korban Pencabulan*

Kabupaten Bandung// Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan delapan santrwati korban kasus pencabulan oleh RR (30), oknum pimpinan Ponpes Santri Sinatria Qurani, Jalan Gunung Aseupan, Desa Karamatmulya Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, saat ini sedang menjalani pendampingan dan trauma healing dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

“Para korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan dan trauma healing dari Unit PPA DP2KBP3A,” kata Bupati Bandung saat menemui para santri ponpes tersebut di Kantor UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Bandung, Sabtu (17/5/2025).

Bupati menambahkan ponpes-nya sendiri untuk sementara ditutup, terlebih lagi karena belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama. Ia menyatakan seluruh santri ponpes tersebut yang tersisa akan dipindahkan ke pesantren terdekat yang terpercaya dan sudah mendapat izin operasional dari Kementerian Agama.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sarankan agar semua santrinya untuk pindah ke pesantren yang sudah memiliki izin,” ucap Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini.

Kang DS juga meminta kepada para camat dan kepala desa untuk memonitor pesantren di wilayahnya kalau-kalau ada belum memiliki izin operasional.

“Agar jangan sampai kejadian seperti di Soreang terjadi lagi di kecamatan lainnya di Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Kang DS menandaskan melalui kewenangan Kemenag, bagi pesantren yang belum memiliki izin operasional di wilayah Kabupaten Bandung bakal ditertibkan dan diberi sanksi oleh Kemenag.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Bandung menetapkan RR (30) sebagai tersangka pencabulan terhadap delapan santriwati di Ponpes Santri Sinatria Qurani.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, penetapan tersangka terhadap RR sebagai pimpinan ponpes tersebut dilakukan usai pihaknya memeriksa tujuh orang saksi, yang lima di antaranya merupakan korban pelecehan seksual pelaku.

Kompol Lutfi menyebut total korban ada delapan orang, di mana tiga korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dan sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih. Sementara lima lainnya mengalami pencabulan.

“Seorang laki-laki berinisial RR kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Bandung,” tandas Lutfi di Mapolresta Bandung, Rabu (14/5/2025).

Kompol Luthfi menyebut mayoritas korban di bawah umur atau belum menginjak usia 18 tahun. Para korban pun mengalami trauma dan tengah menjalani pendampingan oleh psikolog dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bandung.

“Para korban menimba ilmu di tempat tersebut sejak 2023 hingga sekarang. Dan kejadian berlangsung di rentang waktu tersebut. Motif pelaku masih kita dalami sampai saat ini,” pungkasnya.

Akibat aksinya, RR yang merupakan salah seorang pengurus di tempat tersebut dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dirinya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini terungkap setelah ada beberapa santriwati alumni yang mulai berani bicara kepada orangtuanya bahwa mereka mengalami pelecehan seksual selama mondok di ponpes gratis tersebut. Pelecehan dilakukan oknum berkali-kali di kobong ponpes, rumah oknum maupun di saung yang ada dikawasan ponpes tersebut.

Kuasa hukum korban, Ahmad Ridho mengungkapkan, pihaknya menerima aduan dari Reky, salah satu orangtua korban, pada 28 April 2025. Keesokan harinya, 29 April, pihaknya membuat Laporan Polisi (LP) ke Polresta Bandung untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

(*hms/Red*)

Berita Terkait

Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar
Kang DS Ajak ASN Seimbangkan Fisik, Spiritual, Sosial, dan Finansial
Ali Syakieb: Pendidikan Berkualitas adalah Hak Semua Anak Indonesia
Kang DS Tegaskan Nilai BerAKHLAK dalam Pelantikan Pejabat
Hadiri Pelantikan PPSI Jawa Barat, Dadang Naser Berikan Selamat dan Dukungan bagi Pelestarian Budaya
Aksi Nyata Warga: Hasan Fiidel, Ojol Ciwidey yang Tambal Jalan Rusak di Bandung
Infrastruktur Jalan Desa Langensari Dibenahi dengan Bantuan Provinsi
DPC PBB Kabupaten Bandung Gelar Muscab VI, Perkuat Sinergi Politik di Tahun Baru Islam

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:46 WIB

Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:07 WIB

Sentuhan Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Hadir Ringankan Duka Korban Kebakaran

Selasa, 21 April 2026 - 14:46 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan

Jumat, 10 April 2026 - 00:41 WIB

Kasus Rabusin Jadi Perhatian, Pengawasan DPR dan Komisi Yudisial Dinilai Perlu Diperkuat

Kamis, 9 April 2026 - 22:29 WIB

Fakta Sidang Terungkap, Rabusin Sebut Barang Bukti Tidak Relevan dan Sarat Kejanggalan

Senin, 6 April 2026 - 00:45 WIB

Kejanggalan Surat Keterangan Jadi Perhatian, Komisi III DPR RI Diminta Turun Tangan Awasi Perkara

Minggu, 5 April 2026 - 23:59 WIB

Dari Tanah Pusaka ke Meja Hijau: Rabusin Tuding Ada Upaya Sistematis Menguasai Lahan Lewat Surat Kontroversial

Minggu, 5 April 2026 - 23:26 WIB

Hakim dan Jaksa Diminta Tidak Tutup Mata, Bukti Lemah Jangan Dijadikan Dasar Vonis

Berita Terbaru