Kabupaten Cianjur // Kamis, 23Januari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Cianjur telah berlangsung. RDP ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, DPMD, dan Forum Masyarakat Syahbandar Bersatu (FMSB).

Dalam RDP tersebut, FMSB menyampaikan kronologis dan perjalanan mereka dalam mengawal aspirasi masyarakat Desa Sabandar Karangtengah. Mereka menyebutkan beberapa kasus yang mencurigakan, termasuk:
1. Penjualan Aset Tanah Desa Sabandar yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada dan tidak memiliki izin dari Bupati dan Gubernur.
2. Dugaan mark up dalam pembelian ambulan desa senilai 315 juta rupiah.
3. Pengelolaan BUMDES yang tidak transparan dan ada penyertaan modal dari Dana Desa sebesar 107 juta rupiah.
4. Penyimpangan Anggaran Ketahanan Pangan (Ketapang) senilai 272 juta rupiah.
5. Tidak dibuatnya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) baik LPJ akhir tahun Anggaran maupun LPJ Akhir Masa Jabatan sejak 2019-2022.
FMSB memohon kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Cianjur untuk mendampingi mereka dalam mengawal aspirasi ini dan menuntut keadilan dan kebenaran. Mereka juga meminta agar pertemuan ini dapat membuahkan hasil yang baik bagi masyarakat Desa Sabandar.
(Usman)**
































