Dinding Retak di Proyek SMKN 3 Bengkayang, Aliansi Media Kalbar Desak Investigasi Transparan

PAJAJARAN UPDATE

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 22:21 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkayang, Kalbar – 16 Desember 2024 – Proyek pembangunan ruang kelas baru di SMKN 3 Bengkayang yang berada di Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, diduga bermasalah. Proyek yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp802.978.830. Dengan nomor kontrak 027/6185/SPK/dikbud-d tertanggal 20 September 2024, proyek ini dikerjakan oleh kontraktor CV. Punnama Adil dan diawasi oleh PT. Arsitektur Diraja Pratama.

Namun, meskipun pembangunan dinyatakan selesai, dinding bangunan telah mengalami keretakan sebelum serah terima kepada pihak sekolah. Hal ini disampaikan oleh salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Retakan pada dinding depan bangunan terlihat jelas. Sepertinya ada pengurangan spesifikasi atau pengerjaan yang tidak sesuai standar,” ujar warga tersebut.

Tim investigasi dari Aliansi Media Online Kalbar (Amok) mendatangi lokasi proyek dan menemukan indikasi kuat adanya dugaan pengurangan spesifikasi pada proyek ini. Saat kunjungan, tidak ditemukan aktivitas pekerja, dan warga sekitar mengungkapkan bahwa seluruh karyawan telah selesai bekerja.

“Setelah lokasi diratakan dengan alat berat, pembangunan langsung dilakukan tanpa menunggu proses pemadatan tanah yang lebih maksimal,” ujar salah seorang warga setempat.

Dari hasil pantauan di lapangan, dinding depan bangunan menunjukkan retakan yang diduga akibat pematangan lahan yang kurang optimal sebelum konstruksi dimulai.

Jika terbukti ada penyimpangan, pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengurangan volume pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dihukum pidana penjara hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, konsultan pengawas dapat dikenai Pasal 55 KUHP tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama, jika terbukti turut lalai dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

Berbagai pihak mendesak adanya transparansi dan investigasi mendalam terhadap pelaksanaan proyek ini. “Dengan anggaran yang cukup besar, harus ada pertanggungjawaban dari kontraktor maupun pengawas teknis. Apalagi ini menyangkut fasilitas pendidikan yang vital bagi generasi muda di Bengkayang,” ujar perwakilan dari Tim Amok.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, kontraktor pelaksana CV. Purnama Adil, maupun konsultan pengawas PT. Arsitektur Diraja Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bangunan tersebut.

Tim Liputan Aliansi Media Online Kalbar (redaksi)

Berita Terkait

Dituduh Gelapkan Dana Desa, Kepala Desa Rindu Hati Siap Tempuh Jalur Hukum
Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo
Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Aksi Demo Jilit II, Kesal Karena Selalu Dibohongi, Puluhan Masa Jemur BH Wanita di Depan Pintu Masuk Polrestabes Medan
Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI
Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dampingi Petani Rawat Cabai
80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat
Deklarasi Bersejarah di Kota Bogor: Pelajar STM/SMK Bersatu Lawan Tawuran, Bullying dan Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54 WIB

Dituduh Gelapkan Dana Desa, Kepala Desa Rindu Hati Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:38 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:10 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:22 WIB

Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:50 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dampingi Petani Rawat Cabai

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:40 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:48 WIB

Deklarasi Bersejarah di Kota Bogor: Pelajar STM/SMK Bersatu Lawan Tawuran, Bullying dan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:33 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Berita Terbaru