Dinding Retak di Proyek SMKN 3 Bengkayang, Aliansi Media Kalbar Desak Investigasi Transparan

PAJAJARAN UPDATE

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 22:21 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkayang, Kalbar – 16 Desember 2024 – Proyek pembangunan ruang kelas baru di SMKN 3 Bengkayang yang berada di Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, diduga bermasalah. Proyek yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp802.978.830. Dengan nomor kontrak 027/6185/SPK/dikbud-d tertanggal 20 September 2024, proyek ini dikerjakan oleh kontraktor CV. Punnama Adil dan diawasi oleh PT. Arsitektur Diraja Pratama.

Namun, meskipun pembangunan dinyatakan selesai, dinding bangunan telah mengalami keretakan sebelum serah terima kepada pihak sekolah. Hal ini disampaikan oleh salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Retakan pada dinding depan bangunan terlihat jelas. Sepertinya ada pengurangan spesifikasi atau pengerjaan yang tidak sesuai standar,” ujar warga tersebut.

Tim investigasi dari Aliansi Media Online Kalbar (Amok) mendatangi lokasi proyek dan menemukan indikasi kuat adanya dugaan pengurangan spesifikasi pada proyek ini. Saat kunjungan, tidak ditemukan aktivitas pekerja, dan warga sekitar mengungkapkan bahwa seluruh karyawan telah selesai bekerja.

“Setelah lokasi diratakan dengan alat berat, pembangunan langsung dilakukan tanpa menunggu proses pemadatan tanah yang lebih maksimal,” ujar salah seorang warga setempat.

Dari hasil pantauan di lapangan, dinding depan bangunan menunjukkan retakan yang diduga akibat pematangan lahan yang kurang optimal sebelum konstruksi dimulai.

Jika terbukti ada penyimpangan, pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengurangan volume pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dihukum pidana penjara hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, konsultan pengawas dapat dikenai Pasal 55 KUHP tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama, jika terbukti turut lalai dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

Berbagai pihak mendesak adanya transparansi dan investigasi mendalam terhadap pelaksanaan proyek ini. “Dengan anggaran yang cukup besar, harus ada pertanggungjawaban dari kontraktor maupun pengawas teknis. Apalagi ini menyangkut fasilitas pendidikan yang vital bagi generasi muda di Bengkayang,” ujar perwakilan dari Tim Amok.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, kontraktor pelaksana CV. Purnama Adil, maupun konsultan pengawas PT. Arsitektur Diraja Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bangunan tersebut.

Tim Liputan Aliansi Media Online Kalbar (redaksi)

Berita Terkait

Mantan Warga Binaan Bongkar Fakta: Tuduhan “Napi Jadi Raja Kecil” di Rutan Tanjung Pura Dinilai Hoaks dan Fitnah Sensasional
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Tes Urine Mendadak Pegawai, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba
Sambut HBP ke-62, Lapas Binjai Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
Sidang Pembuktian Rabusin Ariga Lingga: Kejanggalan Surat Bukti dan Penahanan Jadi Sorotan
Gayo Lues Tertatih Pascabencana: Pemilik Alat Berat Menunggu Pembayaran yang Tak Kunjung Datang
Tertimpa Roll Kertas, Karyawan PT.Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Meninggal Dunia
Komitmen Zero HP dan Narkoba, Lapas Binjai Lakukan Penggeledahan Mendadak di Blok Hunian
Kasus Kekerasan di Proyek Batalion Akan Dilaporkan, Masyarakat Gayo Lues Tuntut Proses Hukum Tanpa Intervensi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:51 WIB

Silaturahmi Gaya Siliwangi: Pangdam Kosasih Gaungkan “Dua Tangan” di Halal Bihalal FKPPI Jabar

Kamis, 16 April 2026 - 18:53 WIB

FKPPI Kota Bandung Halal Bihalal: Ajak Kader Solid, Siap Jawab Tantangan Kota

Kamis, 16 April 2026 - 16:19 WIB

IKEA di King’s Shopping Center Jadi Sinyal Positif Revitalisasi Pusat Kota Bandung

Selasa, 14 April 2026 - 16:08 WIB

Gubernur bersama Menteri PKP Resmikan Program Bedah Rumah, Total 40.000 Unit di Jabar

Senin, 13 April 2026 - 13:43 WIB

Pergunus Jawa Barat Gandeng Badan Gizi Nasional Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 April 2026 - 17:14 WIB

Kepengurusan Baru 2026–2031, DPW Brigez Kota Bandung Gelar Halal Bihalal Akbar: Tegaskan Komitmen Citra Positif

Jumat, 10 April 2026 - 13:17 WIB

Gedung Merdeka Jadi Saksi: KNPI-Kadin Dorong Pencegahan Korupsi, Sorot 8 Area Rawan di Jabar

Rabu, 8 April 2026 - 23:01 WIB

KDM Tekankan Nilai Rasa dalam Peradaban Sunda di Dies Natalis ke-58 UIN Bandung

Berita Terbaru

BEKASI

70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:19 WIB