Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Cigunungherang: Masyarakat Desak Audit dan Penegakan Hukum

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:38 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajajaranupdate.com 

Cianjur–Program Dana Desa (DD) seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri kepala desa. Tujuan utama dari program ini adalah untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka. Setiap desa di Indonesia, termasuk Desa Cigunungherang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, seharusnya merasakan manfaat besar dari program ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun, di Desa Cigunungherang, dugaan penyalahgunaan dana desa mulai mencuat. Program infrastruktur yang seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat, seperti pembangunan jalan dan TPT (Tembok Penahan Tanah), justru diduga dikerjakan secara asal-asalan, dengan kualitas yang jauh dari harapan. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait kurangnya pengawasan dari tim monitoring dan evaluasi (Monev) atau bahkan kemungkinan adanya pembiaran atau kerja sama yang tidak sehat antara pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa, dana tersebut harus dikelola dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Dana desa harus dikelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat desa.

Namun, menurut salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, banyaknya dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Cigunungherang, baik dalam hal infrastruktur maupun program ketahanan pangan, memerlukan audit yang mendalam. Masyarakat mencurigai adanya proyek fiktif yang seharusnya menjadi bagian dari ketahanan pangan hewani, namun tidak jelas pelaksanaannya. Dugaan ini terus beredar di kalangan warga, namun sayangnya, hal ini selalu lolos dari pengawasan dan evaluasi tahunan yang dilakukan oleh tim Monev.

Keprihatinan warga semakin meningkat karena meskipun media online sering memberitakan dugaan penyalahgunaan dana desa, tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Masyarakat merasa bahwa pemberitaan media hanya dianggap angin lalu tanpa ada konsekuensi atau efek jera bagi kepala desa atau pihak terkait lainnya. Hal ini menunjukkan adanya ketidaktegasan dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelaksanaan Dana Desa.

Dalam hal ini, penting untuk menekankan bahwa penyalahgunaan Dana Desa, jika terbukti, dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa. Berdasarkan hukum yang berlaku, kepala desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda. Selain itu, pengawasan yang ketat dan audit menyeluruh harus dilakukan untuk memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya, demi kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat.

Demi mencegah penyalahgunaan lebih lanjut dan memastikan penggunaan Dana Desa yang benar, perlu ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, baik dalam bentuk audit, sanksi hukum, maupun peningkatan pengawasan oleh tim Monev. Jika tidak ada ketegasan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap program yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan, bukan ladang korupsi.

(Usman)**

Berita Terkait

Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur 2025
Kepsek SMPN 5 Cikalongkulon Diduga Blokir Wartawan Saat Dimintai Klarifikasi Terkait Pemeliharaan
Diduga Gelapkan 400 Ekor Bebek, BUMDEs Kamurang Hanya Tinggal Kandang
Yayasan Pendidikan Keagamaan di Cianjur Berharap Bantuan Pemerintah Tepat Sasaran
Program Rutilahu Gagal, Warga Masih Tinggal di Rumah Rusak
Penyaluran Bantuan Beras dari Bulog di Desa Sukagalih: 733 KPM Menerima Bantuan
Saluran Air Tersumbat, Jalan Mariwati Balakang Cipans Tergenang Usai Diguyur Hujan
Hari KeTiga Pencarian, Siswa Hanyut di Cikundul Belum Ditemukan

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:17 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:00 WIB

Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues dalam Rangka Kunjungan Kerja, Tekankan Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:30 WIB

Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:20 WIB

Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:56 WIB

Ahmad Soadikin: Produksi Jalan Terus, Tapi Sanksi Tak Pernah Benar-Benar Ditegakkan pada PT Rosin

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:58 WIB

Truk Diduga Angkut Gondorukem Terjun ke Jurang di Agara, Nopol Ditutup, Lokasi Dijaga Ketat

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:37 WIB

PT Rosin Terus Dipersoalkan, Sanksi Resmi Pemerintah Belum Menghapus Kesan Kebal Hukum

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:09 WIB

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan

Berita Terbaru