LKS Griya Insan Berdaya di Karangbahagia, Bekasi, Terancam Sanksi Hukum

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 11:44 WIB

50104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LKS Griya Insan Berdaya di Karangbahagia, Bekasi, Terancam Sanksi Hukum

Padjajaranupdate.Com

Bekasi – Klinik rawat inap OGDJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) LKS Griya Insan Berdaya di desa Karang Sentosa Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi beroperasi selama 2 tahun diduga tanpa izin adalah pelanggaran serius terhadap regulasi kesehatan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021, klinik rawat inap harus memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota .

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Izin operasional ini memastikan bahwa klinik memenuhi standar kesehatan, keselamatan, dan kualitas pelayanan. Tanpa izin, klinik tidak dapat menjamin keselamatan pasien dan kualitas pelayanan yang diberikan.

Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap klinik yang beroperasi tanpa izin. Sanksi bagi klinik yang melanggar dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.

Menurut Ketua LSM GNRI Kabupaten Bekasi Bahyudin mengatakan, bahwaTemuan tersebut muncul setelah tim Investigasi gabungan Media dan LSM GNRI melakukan observasi lapangan dan menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas lembaga tersebut yang diduga menjalankan pelayanan rawat inap dan medis bagi pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tanpa memiliki izin fasilitas kesehatan yang sah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.

Ketua DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, menjelaskan bahwa di lokasi ditemukan sejumlah identitas lembaga yang menunjukkan indikasi kegiatan di luar izin sosial.

“Kami dan Tim Media menemukan papan nama seperti LKS Griya Insan Berdaya – Mental Health Care, Panti ODGJ, OBM, Lansia, hingga Klinik Utama Berdaya Bahagia (Ruang Rawat Jalan). Dari hasil pantauan, aktivitas di dalamnya menunjukkan adanya pelayanan medis dan rawat inap,” ujar Bahyudin, Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, kegiatan tersebut melampaui izin sosial yang dimiliki lembaga, dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan** serta Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis berizin di fasilitas yang memiliki izin resmi.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, pada Kamis (6/11/2025), pihak LSM GNRI mengadakanpertemuan untuk mengklarifikasi dengan pengelola lembaga di lokasi kegiatan. Dalam pertemuan itu, pihak klinik yang diwakili oleh dr. Heri mengakui bahwa izin klinik masih

dalam proses penyelesaian.

“Dalam klarifikasi tersebut, dr. Heri menjelaskan bahwa kegiatan klinik dan LKS itu sudah berjalan selama dua tahun. LKS Griya Insan Berdaya memang telah memiliki izin operasional dari Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, namun izin lainnya, termasuk izin fasilitas kesehatan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), masih dalam proses,” ungkap Bahyudin.

Sementara itu, Kepala Desa Karang Sentosa, H. Karta Wijaya, juga membenarkan keberadaan lembaga tersebut di wilayahnya. Ia mengatakan pihak desa sudah mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan pengelola.

“Kami sudah meninjau langsung, dan pihak pengelola menyampaikan bahwa perizinannya sedang dilengkapi. Kami sudah sarankan agar segera diselesaikan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Bahyudin menegaskan bahwa GNRI akan tetap mengawal persoalan ini secara objektif dan transparan. Ia menilai, penting bagi lembaga sosial maupun klinik yang menangani pasien ODGJ untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan demi keselamatan dan hak-hak pasien.

“GNRI juga telah menyiapkan laporan resmi ke aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut. Kami bukan mencari kesalahan, tetapi ingin memastikan bahwa semua kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat dilakukan secara legal dan profesional,” tutupnya.

**red

Berita Terkait

Pimpin Aksi di Pemkab Bekasi, Ketua XTC Sexyroad Gilang Kardinan Tuntut Transparansi Anggaran BBM DLH
RSUD Kabupaten Bekasi Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Hadapi Penyesuaian Anggaran
Fraksi PDI Perjuangan Berikan Pandangan Umum terkait 3 Raperda Baru Usulan Pemerintah Kota Bandung
Pemkab Bekasi Larang Keras Pungli dan Jual Beli Kursi di SPMB 2026/2027
Tingkatkan Mutu Guru, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Evaluasi Kinerja Kurikulum SD
Dedi Mulyadi Buka Konvensi Lions Indonesia 2026: Event Ini Dorong Ekonomi Bandung
Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:39 WIB

Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung Resmi Layani Pesawat Jet Mulai 14 Agustus, Garuda Indonesia Buka Rute Perdana Bandung-Denpasar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:31 WIB

KDM dan Kapolda Jabar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Termasuk Knalpot Brong dan Tramadol

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Sinergi Pemerintah, TNI, Polri, dan Masyarakat Jadi Kunci Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Utamakan Hak Pendidikan, Wali Kota Pasang Badan Demi 900 Siswa SDN 026 Bojongloa

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Kang Andhy Tawarkan Peluang Kerja Internasional untuk Wartawan Jabar

Minggu, 12 Juli 2026 - 00:12 WIB

Ribuan Warga Padati Festival Asia Afrika, Bandung Semakin Mendunia

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:01 WIB

PKC PMII Jawa Barat Soroti Paradoks Pembangunan, Angka Anak Tidak Sekolah hingga Program MBG

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:48 WIB

BADKO HMI Jawa Barat Gelar HMI GEMBIRA, Tebar Kebahagiaan Lewat Aksi Sosial

Berita Terbaru