Kuasa Hukum Berhasil Buktikan Kliennya Deny Zainal Tidak Bersalah Dalam Perkara Penipuan dan Penggelapan

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:31 WIB

50175 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajajaranupdate.com—Kendari – Upaya Jushriman dalam membuktikan kliennya Deny Zainal beserta Istri tidak bersalah dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari akhirnya membuahkan hasil.

Majelis hakim PN Kendari telah memutus bebas terdakwa Deny Zainal beserta Istrinya dalam perkara dengan nomor : 294/Pid.B/2025/PN Kdi dan perkara nomor : 293/Pid.B/2025/PN Kdi, dengan pokok dalam amar putusan yaitu menyatakan keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jushriman dan tim dari Firma Hukum Jn & Jn Partners selaku kuasa hukum Deny Zainal dan Istri menyampaikan rasa syukur dan berterima kasih kepada majelis hakim PN Kendari yang sudah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh dan memutus perkara dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan.

“Kami sangat berterimakasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara menyeluruh dan memutus perkara dengan seadil-adilnya,” ungkapnya, Kamis 18 Desember 2025.

Sejak awal Jushriman yakin tuduhan terhadap kliennya sama sekali tidak benar. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah kekeliruan dalam pengetikan jumlah barang bukti (BB) 2 tumpukan ore nikel pada putusan perkara nomor 563/Pid.B/2018/PN Kdi.

“Barang bukti ore nikel jelas hanya 2 tumpukan, hal tersebut berdasarkan data pada berkas penyitaan penyidik, foto BB ore nikel, tuntutan JPU serta pertimbangan majelis hakim dalam salinan putusan perkara nomor 563/Pid.B/2018/PN Kdi, dimana disebutkan BB 2 tumpukan ore nikel di stock file PT. MBS di Desa Dunggua,”

Anehnya kata Jushriman, dari 51 halaman yang memuat tuntutan JPU, tiba-tiba pada halaman 45 disebutkan bahwa BB 2 tumpukan ore nikel tersebut berjumlah total 100.000 MT.

“100.000 MT hanya ada pada halaman 45 bagian amar putusan nomor 563/Pid.B/2018/PN Kdi, disini jelas aneh dari 51 halaman putusan mulai dari bagian depan yang memuat tuntutan JPU, keterangan saksi-saksi dan terdakwa dan pertimbangan majelis hakim disebutkan barang bukti ore nikel tumpukan, tiba-tiba ada penambahan kata 100.000 MT inikan aneh,” ucapnya.

PN Kendari melalui suratnya mengakui ada kekeliruan pengetikan dalam putusan perkara nomor 563/Pid.B/2018/PN Kdi.

“Surat resmi dari PN Kendari menunjukan fakta adanya kekeliruan dalam pengetikan jumlah barang bukti (BB) pada putusan perkara nomor 563/Pid.B/2018/PN Kdi,” ujarnya.

Lanjut Jushriman, fakta lainnya yang menguatkan dugaan jika dokumen yang digunakan Budhi Yuwono melaporkan kliennya telah dipalsukan yaitu surat pernyataan damai tanggal 28 Oktober 2018. Dokumen yang terdiri dari dua halaman ini terdapat 3 petunjuk bahwa lembaran pertama diduga sudah diganti (palsu). Pada lembaran pertama yang seharusnya terdapat tanda-tangan Deni Zainal dan Budhi Yuwono akan tetapi akta yang disita hanya ada tanda-tangan pelapor.

“Surat perdamaian itu tanpa tanda-tangan Deni Zainal, kedua dibagian tengah dituliskan nomor perkara 563/Pid.B/2018/PN Kdi, nomor perkara tersebut mustahil diketahui karena perkara belum P21 dan belum dilimpah di Pengadilan, yang ketiga barang bukti ore nikel disebutkan 100.000 MT sedangkan faktanya BB ore nikel yang disita penyidik yaitu 2 tumpukan,” sebutnya.

Dari fakta-fakta tersebut sehingga itu Jushriman yakin jika kliennya adalah korban yang disebabkan oleh kebohongan Budhi Yuwono dengan menggunakan dokumen yang diduga kuat telah diganti atau dipalsukan.

“Dengan adanya surat resmi dari PN Kendari, maka jelas tuduhan Budhi Yuwono kepada klien kami adalah tuduhan palsu, dan setelah perkara ini selesai kami akan melaporkan Budhi Yuwono dengan tiga laporan dugaan tindak pidana yang sudah disiapkan,” tutupnya.

Laporan : Aidil

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 06:10 WIB

Negara Diuji Di Geumpang, Mampukah Menegakkan Hukum Tanpa Kompromi Atau Kalah Oleh Setoran

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:18 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:55 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:44 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:44 WIB

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:37 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:16 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:42 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Berita Terbaru

BOGOR

Ketua Umum AKPERSI Pimpin Orasi di Depan Polres Bogor

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:55 WIB