Mangrove Untuk Publik Bukan Untuk Elit – LMND Kendari Kecam Konversi Mangrove untuk Kepentingan Rumah Pribadi. 

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025 - 11:28 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kendari, 27 November 2025. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Kendari menyatakan sikap protes, kritik, dan kecaman tegas atas dugaan pembukaan hutan mangrove di pesisir Kota Kendari yang diduga untuk pembangunan Rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangeruka. LMND Kendari menegaskan bahwa tindakan ini menyentuh krisis ekologis, penyalahgunaan kekuasaan, dan potensi pelanggaran hukum lingkungan, sekalipun mengantongi izin administratif.

Ketua LMND Kota Kendari, Jordi Apriyanto, menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mangrove bukan sebidang tanah kosong. Ia adalah infrastruktur ekologis paling penting di pesisir, benteng pertahanan dari abrasi, ruang pembenihan biota laut, dan penyimpan karbon yang melindungi masa depan iklim kita.”

“Kami menolak keras logika politik yang menempatkan ekosistem sebagai stok lahan yang bisa dikavling oleh pemilik kuasa. Pembangunan yang berkeadilan adalah yang memperkuat daya dukung alam, bukan justru melubangi penyangga ekologis demi membangun rumah pribadi.”

“Dalam konteks Kota Kendari, mangrove adalah ruang hidup publik, bukan aset individu. Karena itu, izin yang dilempar tanpa memastikan zero significant damage sama saja seperti memandatkan kehancuran yang dilegalkan secara administratif.”

LMND merujuk secara eksplisit pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagai landasan hukum terbaru negara dalam tata kelola mangrove.

PP 27/2025 menegaskan bahwa:

Ekosistem mangrove memiliki fungsi perlindungan, fungsi ekologis, dan fungsi sosial-ekonomi bagi masyarakat pesisir.

Pemanfaatan mangrove wajib menjaga keberlanjutan, mencegah kerusakan signifikan, serta melakukan mitigasi dan pemulihan jika terjadi kerusakan.

Izin pemanfaatan mangrove tidak boleh bertentangan dengan fungsi perlindungan kawasan dan harus berbasis kajian lingkungan yang sah serta tata ruang yang sesuai.

Pemerintah pusat maupun daerah memiliki kewajiban melindungi mangrove sebagai ekosistem strategis nasional, melibatkan partisipasi masyarakat, dan menegakkan hukum terhadap perusakannya.

Jordi juga menyoroti aspek politik secara lebih luas:

“Jika rumah pribadi menjadi alasan mangrove dibabat, itu bukan kebijakan: itu adalah kolonisasi ruang ekologis oleh kekuasaan. Negara memberi izin untuk mengelola, bukan untuk memiliki. Posisi pejabat bukan penguasa ruang hidup rakyat, melainkan pelindungnya.”

“Kerusakan mangrove di Kendari adalah potret problem lama dalam politik sumber daya: ketika tidak ada pengawasan publik, ruang pesisir dibaca sebagai tanah jarahan, bukan ruang strategis perlindungan ekosistem. PP 27/2025 sudah mengatur bahwa mangrove adalah ekosistem yang wajib dijaga. Tetapi aturan sekeras apa pun akan lumpuh bila pejabat menganggap dirinya berada di atas daya dukung alam.”

“Publik harus tahu: bukan ada atau tidak ada izin, tetapi apakah kawasan masih menjalankan fungsi ekologisnya. Kalau fungsi hilang, landasan hukumnya hilang, legitimasi sosialnya hilang, moral kepemimpinannya juga hilang.”

Menurut Jordi Apriyanto Ketua LMND Kota Kendari, konversi yang merusak mangrove seperti tergambar dalam foto udara dapat memicu:

1. Kerusakan hidrologi pasang-surut,
2. Hilangnya nursery ground ikan, udang dan kepiting,
3. Abrasi dan erosi garis pantai,
4. Intrusi air laut ke daratan,
5. Lepasnya emisi karbon tersimpan,
6. Penurunan jasa ekosistem pendukung kehidupan warga pesisir.

Jordi menegaskan kembali:

“Mangrove yang diratakan tidak lagi bisa memeluk sedimen, tidak lagi bisa meredam ombak, tidak lagi menyokong biota, tidak lagi menyerap karbon, dan tidak lagi menjaga keadilan ekologis. Kerusakan mangrove sama saja memproduksi bencana pelan-pelan yang hanya menunggu waktu untuk menghantam masyarakat luas.”

Tuntutan LMND Kota Kendari

LMND mendesak:

1. Evaluasi dan audit izin pemanfaatan kawasan pesisir,
2. Penghentian sementara seluruh aktivitas konfersi lahan mangrove,
3. Pemeriksaan kesesuaian RTRW & dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL),
4. Penegakan hukum tanpa pengecualian jika terjadi kerusakan signifikan,
5. Pemulihan mangrove berbasis ekologi dan partisipasi masyarakat.

Pernyataan penutup dari Jordi:

“Kami tegaskan: PP 27/2025 memberi mandat perlindungan mangrove. Maka, siapa pun yang merusaknya baik individu maupun pejabat harus tunduk pada konsekuensi yang sama. Tidak ada ketahanan pesisir tanpa mangrove. Tidak ada keadilan lingkungan jika hukum hanya tegas kepada rakyat, tapi permisif kepada pemilik kuasa.”

“Gerakan rakyat dan mahasiswa di Kendari tentunya menginginkan lingkungan sehat, ruang hidup publik, dan pembangunan yang berpihak pada keberlanjutan ekologis. Perusakan mangrove tidak akan kami biarkan lewat senyap, jika aktivitas pengerusakan mangrove tidak kemudian segera dihentikan maka LMND Kendari memastikan bahwa akan segera menggelar aksi penolakan terhadap pengrusakan hutan mangrove di Kantor Gubernur Sulawesi tenggara” Tutup Jordi.

Laporan : Redaksi

Berita Terkait

Membangun Ukhuwah Islamiyah, Kapolres Simalungun Wakili Kapolda Sumut Gelar Safari Ramadan Bersama Ulama
Ketua PPWI-OI Kecewa Tak Diundang Bukber Polres Ogan Ilir, Soroti Ketidakadilan Humas
146 Paket Sembako Perkumpulan Masyarakat Nelayan Sawang, Ucapkan Terima Kasih Kepada PT Timah
Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Masih Menggantung, Ngapain Ribut Soal Orang Lain yang Tak Bersalah?
Implementasi Program Menteri Imipas, Lapas Binjai Intensifkan Razia Kamar WBP
LAMR Sambut Baik Fun Night Run Polres Kepulauan Meranti
Perkuat Pembinaan Kepribadian, Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan
Lapas Binjai Raih Peringkat II Penilaian Ombudsman RI 2025, Kalapas Wawan Irawan Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:59 WIB

Lima Tahun Dipertanyakan, Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Janji Evaluasi Total

Senin, 2 Maret 2026 - 16:33 WIB

Menu MBG di SDN 01,02 dan 03 Sukamulya Seperti Menu Tahlilan

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:45 WIB

Aliansi Ormas Bekasi  Berbagi Takjil Gratis Selama Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:24 WIB

Sawah Jadi Beton: “Bom Waktu” Pembangunan BLK di Sukaasih di Tengah Ketatnya Perizinan

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:22 WIB

Usai Relokasi Pedagang Pasar Tumpah, Dishub Kabupaten Bekasi Tata Lalin dan PJU

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:12 WIB

Plt Bupati Bekasi Tinjau Langsung Relokasi 500 Pedagang Pasar Tumpah Cikarang

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:34 WIB

Ormas XTC  Sebut Ada 11 Bandar Obat Terlarang di Kampung Kavling, Mendesak APH Segera Menangkap!! 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:25 WIB

Undang- Undang Tipikor Kepala Daerah Terkait Garifikasi Segera Evaluasi

Berita Terbaru