Aktivis Nasional Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah terhadap Kepala Badan Gizi Nasional

PAJAJARAN UPDATE

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:03 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 11 Oktober 2025 — Kelompok dari elemen masyarakat sipil menyatakan keprihatinan dan kecaman keras atas ujaran kebencian serta penyebaran fitnah yang ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana, dan jajaran tim verifikator BGN yang belakangan ini menjadi sasaran serangan tidak berdasar di berbagai platform media sosial dan ruang publik.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar, mengatakan, “Kami melihat adanya pola serangan yang sistematis dan bernuansa kebencian yang mencoba mencemarkan nama baik Kepala BGN dan merusak kredibilitas lembaga yang tengah fokus menjalankan tugas penting dan mulia.”

Dedi Siregar, yang merupakan aktivis nasional, menegaskan bahwa kritik adalah bagian penting dari demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan secara konstruktif dan berdasarkan fakta, bukan melalui fitnah, hoaks, maupun ujaran kebencian yang justru menyerang pribadi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti fitnah yang mengarah pada ujaran kebencian ini guna mencegah semakin meluasnya disinformasi dan polarisasi publik.

“Kepala BGN dan seluruh jajaran sedang bekerja keras menangani berbagai tantangan yang kompleks. Serangan semacam ini tidak hanya mencederai pribadi, tetapi juga melemahkan upaya kolektif untuk menciptakan generasi Indonesia yang sehat dan kuat,” ujar Dedi Siregar.

Pihaknya menuntut agar seluruh bentuk kampanye hitam, fitnah, dan ujaran kebencian terhadap Kepala BGN dan jajarannya segera dihentikan. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersikap kritis namun tetap bertanggung jawab dalam menyikapi setiap informasi, serta meminta pihak kepolisian dan lembaga berwenang untuk mengusut dan menindak pelaku penyebaran hoaks serta ujaran kebencian sesuai hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Dedi menyebut bahwa pelaku telah menghina Kepala BGN dan timnya dengan kata-kata kasar seperti “jahanam iblis”, “monyet”, dan “tikus”, bahkan menuding kantor BGN sebagai “sarang tikus”. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghinaan yang mencederai harkat dan martabat pribadi maupun institusi negara.

“Kami menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum kepada Prof. Dadan Hindayana dan jajarannya. Tindakan tersebut bukan lagi bentuk kritik, melainkan fitnah dan penghinaan yang melanggar hukum. Sebutan binatang merupakan bentuk pelecehan terhadap harkat dan martabat manusia. Kita harus menjaga kehormatan dan reputasi orang lain, bukan merusaknya dengan kebohongan,” tambahnya.

Kebebasan berpendapat di ruang publik, tegas Dedi, tetap dibatasi oleh norma hukum dan etika. Kritik yang dilakukan dengan niat kebencian, fitnah, dan penghinaan dapat dipidana, mengacu pada KUHP, UU No. 1 Tahun 1946, UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran ujaran kebencian, fitnah, dan berita bohong.

Selain itu, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 juga menjelaskan bahwa ujaran kebencian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, hasutan, hingga penyebaran berita bohong yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Kami meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelaku ujaran kebencian yang menyerang kehormatan pribadi dan lembaga negara,” tegasnya.

Kami mendukung penuh kerja-kerja BGN dalam mewujudkan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto melalui akselerasi program makan bergizi gratis. Kami juga mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu melawan disinformasi dan memperkuat dukungan terhadap institusi-institusi negara yang tengah menjalankan mandat konstitusionalnya demi kepentingan rakyat.

Salam Hormat,
Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia

Ketua Umum,
Dedi Siregar

Berita Terkait

Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional
Keras! DPP LIPPI Sebut Pernyataan Saiful Mujani Berpotensi Makar, Dorong Aparat Tangkap
Hati-hati Operasi Dorong Kenaikan BBM, Diduga Bermuatan Politik untuk Melemahkan Pemerintahan Presiden Prabowo
Ketum IWO Indonesia Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Mitra Program Makan Bergizi Gratis
Waspada Penunggang Gelap! Lewat Kasus Aktivis KontraS, Framing Kepada Panglima TNI
Tuntunan Tahlil Lengkap: Arab, Latin, dan Terjemah
ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja
Samsuri, S.Pd.I, M.A Resmi Dideklarasikan, PCN Siapkan Strategi Pemenangan Nasional

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:26 WIB

Parkir Liar di Lahan Sengketa Gunung Putri Menjamur Lagi, Polisi Didesak Bongkar Aktor Intelektual

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:20 WIB

Kehadiran Polisi Jaga Kondusifitas Sengketa Lahan di Kota Wisata, Kuasa Hukum Beri Apresiasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:59 WIB

Polemik Parkir di Rumah Sengketa Bogor: Ahli Waris Khawatir Kesehatan Terganggu, Polisi Turun Tangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:55 WIB

Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Ketidakhadiran Tergugat

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:06 WIB

Cegah Konflik Sengketa Lahan, Polsek Gunung Putri Bubarkan Sekelompok Orang di Kota Wisata

Senin, 2 Maret 2026 - 15:52 WIB

Skandal Ciangsana: Mediasi Terbukti Fiktif, Oknum Tergugat Diduga Main Hakim Sendiri

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:06 WIB

Jajaran Security Cluster Florence Dipastikan Kondusif, Security Internal Siaga 24 Jam

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:20 WIB

Ponpes Tajul Alawiyyin bersama Polri, Menjaga Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru