PKS 10 Diduga Manipulasi Pembuangan Limbah, Warga Terancam dan Lingkungan Tercemar

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025 - 22:46 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya, Kalbar –Setelah enam tahun diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah sawit ke aliran sungai, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) 10 yang dikelola oleh perusahaan BPG di Dusun Harapan Baru, Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kubu Raya, kembali menjadi sorotan. 11 Januari 2025.

ZL, seorang warga melaporkan bahwa pihak pabrik diduga mengalihkan pembuangan limbah dengan metode baru untuk mengelabui masyarakat.

Menurut keterangan sejumlah warga, limbah yang sebelumnya mencemari aliran sungai kini dialihkan melalui saluran bawah tanah menggunakan paralon. Metode ini dianggap sebagai upaya pihak pabrik untuk menyembunyikan aktivitas pencemaran yang terus berlanjut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya, kami pikir masalah pencemaran ini sudah selesai. Namun setelah kami selidiki, ternyata limbahnya dialihkan melalui pipa paralon yang ditanam di bawah tanah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Ancaman kepada Warga?

Selain dugaan pengalihan limbah, muncul pula isu adanya tekanan terhadap warga yang mencoba menggugat masalah ini. Beberapa warga mengaku mendapat ancaman agar tidak lagi mempermasalahkan pembuangan limbah tersebut.

“Beberapa di antara kami mendengar ancaman, entah dari siapa, agar berhenti mempermasalahkan pencemaran limbah ini. Ini sangat meresahkan kami,” kata Z, salah satu tokoh masyarakat Dusun Harapan Baru, Kecamatan Terentang.

Dampak Lingkungan dan Pelanggaran Hukum

Selama enam tahun terakhir, warga Desa Permata merasakan dampak serius dari pencemaran lingkungan akibat limbah sawit. Selain menurunnya kualitas air sungai yang digunakan sehari-hari, ekosistem sekitar juga terganggu. Banyak ikan di sungai mati, dan air menjadi berbau busuk.

Tindakan pabrik ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal ini melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 104, yang menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Pasal 20 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Pasal ini mengatur bahwa setiap kegiatan yang menghasilkan limbah cair harus dilengkapi dengan izin dan instalasi pengolahan limbah (IPAL) sesuai standar baku mutu. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39, yaitu pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun atau denda hingga Rp100 juta.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Pabrik yang membuang limbah tanpa pengelolaan sesuai prosedur dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Limbah sawit tergolong limbah B3 jika tidak dikelola sesuai aturan, yang berdampak serius terhadap ekosistem.

ZL menegaskan bahwa pemerintah dan dinas terkait harus bertindak tegas terhadap pelanggaran ini. “Kami tidak hanya menuntut penghentian pencemaran, tetapi juga penegakan hukum terhadap pihak pabrik agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Tanggapan Pabrik:

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS 10 belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Tim media yang mencoba menghubungi pihak perusahaan belum berhasil mendapatkan komentar.

Harapan Warga:

Warga Dusun Harapan Baru berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka meminta agar pengelolaan limbah pabrik sawit dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Harapan kami sederhana, kami hanya ingin hidup di lingkungan yang sehat dan bersih. Kami tidak meminta banyak, hanya agar hak kami atas lingkungan yang layak dihormati,” pungkas ZL.

Sumber: Warga Masyarakat ZL

Laporan : Gugun

Berita Terkait

Sinergi Kemenperin, Kemnaker, dan BPS: Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 demi Perkuat Daya Saing Industri
PROF DR Sutan Nasomal Menyesalkan Tenaga Kerja ART Dianiaya Di Malaysia Sangat Keji Diluar Batas Prikemanusiaan
Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!
Profesor Sutan Nasomal Pahlawan TBA Basuni Kota Hujan Bogor Dan Pahlawan di Nusantara Presiden Data Ulang Tercecer, Agar Adil Pejuang Mendapatkan Haknya
Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Horor Dolar Menerkam Keamanan Indonesia
Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54 WIB

Dituduh Gelapkan Dana Desa, Kepala Desa Rindu Hati Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:38 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:38 WIB

Aksi Demo Jilit II, Kesal Karena Selalu Dibohongi, Puluhan Masa Jemur BH Wanita di Depan Pintu Masuk Polrestabes Medan

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:22 WIB

Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:50 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dampingi Petani Rawat Cabai

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:40 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:48 WIB

Deklarasi Bersejarah di Kota Bogor: Pelajar STM/SMK Bersatu Lawan Tawuran, Bullying dan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:33 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Berita Terbaru