Dana Hibah Gereja GKI Patra Sintang: Pengamat Hukum Kritik Penetapan Tersangka

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025 - 22:57 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, 12 Januari 2025 – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar menyampaikan pandangannya terkait kasus dana hibah pembangunan Gereja GKI Patra Sintang, di mana seorang panitia pelaksana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Ia menilai penanganan kasus ini memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi kepercayaan masyarakat, terutama jemaat gereja yang bersangkutan.

Dr. Herman menegaskan bahwa untuk menetapkan sebuah kasus sebagai tindak pidana korupsi, unsur-unsurnya harus jelas. “Ada beberapa hal yang harus dipenuhi, yakni adanya keuntungan pribadi atau pihak lain, kerugian negara, dan kaitan langsung dengan tanggung jawab pelaku. Jika salah satu unsur ini tidak terpenuhi, kasus ini seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Dr. Herman.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka. Menurutnya, dalam tindak pidana korupsi, biasanya lebih dari satu pihak terlibat, terutama jika menyangkut dana hibah yang sudah disalurkan dari pemerintah ke institusi penerima. “Ketika dana hibah sudah diterima oleh gereja, tanggung jawab utama ada pada penerima, bukan lagi pada pemerintah daerah. Jika ada dugaan penyimpangan, maka yang perlu diperiksa adalah mekanisme penggunaan dana tersebut secara keseluruhan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dr. Herman menambahkan, proses penyaluran dana hibah dari pemerintah daerah ke gereja telah selesai sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menilai tidak ada kerugian negara jika dana yang diterima oleh gereja telah digunakan sepenuhnya untuk pembangunan sesuai kesepakatan.

“Jika memang ditemukan kekurangan dalam administrasi atau pelaksanaan, hal tersebut lebih tepat masuk dalam kategori perdata atau administrasi, bukan korupsi. Apalagi gereja sebagai penerima hibah memiliki tanggung jawab penuh untuk melaporkan penggunaannya,” imbuhnya.

Ia juga menyebut bahwa gereja tersebut menjadi pusat kegiatan jemaat, termasuk acara besar yang melibatkan pendeta dari seluruh Indonesia. “Pembangunan gereja ini bertujuan mulia. Jangan sampai penyelidikan yang terburu-buru mengurangi kepercayaan jemaat terhadap institusi gereja,” kata Dr.Herman.

Dr. Herman Hofi mengingatkan bahwa kasus ini berpotensi menimbulkan dampak sosial bagi jemaat gereja dan masyarakat luas. “Kasus seperti ini harus ditangani secara hati-hati agar tidak menimbulkan degradasi kepercayaan masyarakat terhadap rumah ibadah. Jangan sampai penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti yang cukup atau karena adanya pesanan tertentu,” tegasnya.

Ia juga berharap agar penegak hukum menjalankan proses penyelidikan secara transparan dan profesional. “Jika benar ada dugaan penyimpangan, maka harus dipastikan siapa yang bertanggung jawab, apa yang dilakukan, dan apa dampaknya. Namun, jika unsur-unsur korupsi tidak terpenuhi, maka jangan memaksakan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat gereja tersebut memiliki peran penting dalam kehidupan beragama masyarakat Sintang. Publik berharap penanganan hukum dapat berjalan adil dan tidak menimbulkan polemik lebih lanjut.

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar Law (Pengamat Kebijakan Publik)

Berita Terkait

Dari Pengguna Sampai Petani Terdampak Narkoba, LSM Desak Sistem Penindakan Dibenahi
Ribuan Jamaah Padati Stadion Galuh Ciamis, Gemakan Sholawat Kebangsaan di Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag Jabar
PSI Jawa Barat Gelar Rakerwil, Targetkan Satu Fraksi di DPRD Kabupaten Bandung Barat pada 2029
Kaesang Pangarep Patok Target Tinggi di Jabar, Minta PSI Raih di Atas 5 Juta Suara
Pemerintah Targetkan 15.000 Hunian untuk Korban Banjir Sumatra Rampung Tiga Bulan
Wakapolres Gayo Lues dan Wakil Bupati Tinjau Jalan Terendam Banjir Susulan di Gayo Lues
Upacara Peringatan Hari Amal Bakti Ke-80 Kemenag Kabupaten Bandung Perkuat Integritas dan Layanan Umat
Sambut Hari Amal Bakti ke-80, Kemenag Kabupaten Subang Perkuat Sinergi demi Indonesia Damai dan Maju

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 14:11 WIB

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K.: Pelaku dan Korban adalah Sesama Penderes Getah Pinus, Pembunuhan Dipicu Dendam Pribadi

Senin, 22 Desember 2025 - 15:30 WIB

JPDN dan GBR Minta Kapolres Metro Bekasi Baru Segera Tuntaskan Kasus Pengeroyokan

Senin, 22 Desember 2025 - 13:54 WIB

Oknum Ketua RT di Desa Tondonggito Diduga Lakukan Pengancaman Terhadap Warga

Senin, 22 Desember 2025 - 03:40 WIB

Janji Kerja Sama Elpiji Berujung Laporan Polisi, Bendahara IWO Indramayu Seret Oknum Dosen ke Jalur Hukum

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:27 WIB

Ketum IWO  Indonesia Apresiasi Polda Jabar atas Penangkapan Resbob Penyebar Konten Ujaran Kebencian

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:09 WIB

Tuntutan 9 Tahun, Kuasa Hukum Protes: Fakta dan Saksi Justru Menunjukkan Ia Tidak Bersalah

Sabtu, 13 September 2025 - 15:41 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Pelaku Peredaran Narkoba Lintas Kabupaten

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:35 WIB

Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terbaru