Pajajaranupdate.com—Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO) kembali memberikan kritik kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra).
Menurutnya, Satgas PKH harus jentel dalam proses perhitungan kerugian negara dari perusahaan milik Ketua Kadin Sulawesi Tenggara sekaligus Direktur Utama PT Masempo Dalle, AT.
Sebab, berdasarkan data yang kami miliki, kami menduga perhitungan oleh Satgas PKH sudah selesai, namun belum disampaikan kepada publik. Hal ini dinilai menjadi rancu, ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa PT Masempo Dalle termasuk salah satu perusahaan yang merambah hutan tanpa izin dan jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pencegahan Lingkungan Hidup.
Pelanggaran tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, apa pun alasan dan alibinya Ketua Kadin sekaligus Dirut PT Masempo Dalle.
Alki Sanagri juga mengingatkan bahwa bukan hanya PT Masempo Dalle, tetapi PT PKS diduga juga telah melakukan pelanggaran dan diketahui merupakan milik Ketua Kadin Sultra.
Untuk diketahui, seluas 141,91 hektare kawasan hutan telah digarap oleh PT Masempo Dalle tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dan telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Kami menduga hal tersebut menimbulkan kerugian negara dengan taksiran sebesar Rp792 miliar.
Kami juga meminta kepada pihak Kejati Sultra untuk tidak menjadi pembela pengusaha nakal. Sebab, kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa menurut kajian kami, karena kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam suatu wilayah tidak dapat dihitung hanya dengan sanksi administratif semata berupa denda.
Ia juga memberikan pandangan hukum terkait pelanggaran PT Masempo Dalle, bahwa selain sanksi administratif, sanksi pidana juga harus diberlakukan. Jika tidak, maka para pengusaha nakal akan dengan mudah melakukan pelanggaran undang-undang.
Ia menambahkan bahwa sejarah, adat istiadat, dan bahkan peradaban dapat musnah jika kerusakan lingkungan terus dijadikan sasaran empuk oleh para pengusaha pelanggar hukum. Tutup Alki Sanagri.






























