Pajajaranupdate—Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025 — Pergerakan Mahasiswa Keadilan (PMK) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera bertindak tegas dengan menangkap dan memproses hukum Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, yang dinilai harus bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan seluas 124,52 hektare tanpa izin yang sah.
Koordinator Lapangan PMK, Ismail Ode, menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan PT Toshida Indonesia bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan kejahatan lingkungan serius yang telah merusak kawasan hutan dan merugikan negara. Fakta bahwa perusahaan tersebut telah dikenai denda sekitar Rp1,2 triliun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada akhir Desember 2025 menunjukkan bahwa pelanggaran tersebut telah terbukti secara administratif dan faktual.
“PT Toshida Indonesia sudah jelas melanggar hukum karena menambang di kawasan hutan tanpa izin. Ini bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan lingkungan yang merusak hutan dan merugikan negara. Fakta bahwa perusahaan didenda Rp1,2 triliun oleh Satgas PKH membuktikan pelanggaran itu nyata dan tidak bisa dibantah,” ujar Ismail Ode.
Namun demikian, PMK menilai bahwa penyelesaian perkara dengan denda semata merupakan bentuk normalisasi kejahatan lingkungan. Menurut PMK, kejahatan di kawasan hutan tidak boleh direduksi menjadi pelanggaran yang cukup ditebus dengan uang, sementara aktor pengambil kebijakan tetap tidak tersentuh proses pidana.
“Kalau kejahatan di kawasan hutan hanya diselesaikan dengan denda, itu sama saja menormalkan perusakan lingkungan. Hukum tidak boleh berhenti pada uang semata. Direktur utama sebagai pimpinan tertinggi harus bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut,” tegas Ismail Ode.
PMK juga meminta Kejaksaan Agung RI bersinergi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) untuk memastikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia tidak diterbitkan kembali. PMK menegaskan akan mengawal langsung kasus ini di tingkat Dirjen Minerba guna memastikan tidak ada celah kompromi dan tidak ada penerbitan RKAB terhadap perusahaan yang telah melanggar hukum.
“Kami juga meminta Kejaksaan Agung untuk bersinergi dengan Dirjen Minerba agar RKAB PT Toshida Indonesia tidak diterbitkan lagi. Kami akan mengawal kasus ini di Dirjen Minerba supaya tidak ada kompromi dan tidak ada izin operasional yang diberikan kepada perusahaan yang sudah melanggar hukum,” lanjut Ismail Ode.
PMK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga terdapat kepastian hukum yang adil, transparan, dan menyentuh aktor utama di balik kejahatan lingkungan, bukan sekadar berhenti pada sanksi administratif.
“Kami tegaskan bahwa kami akan terus mengawal kasus PT Toshida Indonesia sampai aktor intelektualnya benar-benar dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi perusahaan lain,” tutupnya.






























