OJK Rilis Whitelist Platform Pertukaran Aset Kripto Resmi, Bittime Resmi Terdaftar

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Minggu, 28 Desember 2025 - 08:44 WIB

50187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Desember 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah meluncurkan whitelist bagi para pedagang aset keuangan digital dan aset kripto yang beroperasi di Indonesia. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat yang ingin terjun ke dunia investasi digital.

Dengan adanya rujukan resmi ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam membedakan mana entitas yang telah memenuhi standar regulasi ketat dan mana yang berpotensi merugikan karena beroperasi tanpa izin resmi.

Kehadiran daftar ini sangat krusial mengingat pesatnya perkembangan teknologi keuangan yang seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. OJK menegaskan bahwa setiap layanan aset keuangan digital wajib melalui proses perizinan yang transparan agar setiap transaksi yang terjadi di dalamnya terpantau secara hukum.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui pengumuman ini, masyarakat diminta untuk lebih cermat dan menjadikan whitelist tersebut sebagai panduan utama sebelum memutuskan untuk menempatkan modal atau melakukan transaksi jual-beli aset kripto melalui platform tertentu.

Salah satu platform yang patut mendapatkan perhatian lebih karena kredibilitasnya adalah Bittime, yang kini menempati urutan ketiga pada daftar resmi tersebut. Hal ini membuktikan dedikasi perusahaan dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh OJK dan otoritas terkait.

Sebagai platform yang terdepan dan diawasi yang telah diakui legalitasnya, Bittime berkomitmen untuk mengedepankan keamanan  rasa aman dan kenyamanan maksimal bagi para investor. Dalam hal ini, Bittime menerapkan sistem keamanan berlapis atau Tri-Shield yang merupakan sistem keamanan yang mengimplementasikan tiga hal, yakni Sistem Manajemen Risiko, Verifikasi Ketat, dan Teknologi Multi-Party Computation (MPC) Signature.

Sebagai platform yang teregulasi, Bittime mengajak masyarakat untuk mulai mengambil langkah pertama dalam berinvestasi secara bijak dengan menggunakan platform resmi dan terdaftar.

Lebih lanjut, perkembang teknologi dan regulasi terkait aset kripto yang semakin jelas, memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk dapat menjelajahi dunia keuangan digital dengan lebih percaya diri.

Namun seperti diketahui, investasi aset kripto mengandung risiko tinggi. Hal tersebut termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Karena itu sangat penting untuk terus melakukan riset, dan diskusi dengan komunitas-komunitas terpercaya, salah satunya komunitas Bittime.

About Bittime Indonesia
Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO). Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk menjadi platform perdagangan dan investasi aset kripto pilihan utama masyarakat dengan fitur yang beragam serta memenuhi kebutuhan penggunanya.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Buka Konvensi Lions Indonesia 2026: Event Ini Dorong Ekonomi Bandung
Jangan Lewatkan! Daop 7 Madiun Masih Sediakan Ribuan Tiket KA Keberangkatan Nataru
Perkuat Restrukturisasi, Krakatau Steel Mantap Bertransformasi
Investasi Properti Bali Tak Sesederhana yang Dibayangkan
Menko AHY Tinjau Langsung Angkutan Natal dan Tahun Baru, Sapa Penumpang dan Lepas Keberangkatan KA Cakrabuana di Gambir
Perkuat Keselamatan Angkutan Nataru, VP KAI Daop 7 Madiun Tinjau Daerah Rawan dan Perlintasan Ekstra
Integrasikan Aspek Lingkungan dan Sosial, BRI Finance Turut Andil dalam Pengelolaan Sampah DKI Jakarta
IFG Life Bayar Klaim Rp23,1 T, Perkuat Layanan di 20 Kota

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 06:10 WIB

Negara Diuji Di Geumpang, Mampukah Menegakkan Hukum Tanpa Kompromi Atau Kalah Oleh Setoran

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:18 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:55 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:44 WIB

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:44 WIB

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:37 WIB

Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:16 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:42 WIB

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Berita Terbaru

BOGOR

Ketua Umum AKPERSI Pimpin Orasi di Depan Polres Bogor

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:55 WIB