Putusan MK 183/PUU-XXII/2024 Diabaikan, FAKTA Desak Otto Hasibuan Mundur dari Salah Satu Jabatan

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 00:06 WIB

50182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajajaranupdate.com—Forum Aktivis Tanah Air (FAKTA) mendesak Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. untuk segera mundur dari salah satu jabatannya, baik sebagai Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) maupun sebagai pimpinan organisasi advokat.

Desakan tersebut disampaikan Ketua FAKTA, Didin Alkindi, dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor Kemenko Kumham Imipas. Aksi ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional dalam menjaga supremasi hukum serta tegaknya konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Didin menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang secara prinsip melarang rangkap jabatan, khususnya antara jabatan publik dalam pemerintahan dengan jabatan strategis pada organisasi profesi. Putusan tersebut bertujuan mencegah konflik kepentingan serta menjaga independensi dan integritas lembaga.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga saat ini Prof. Dr. Otto Hasibuan masih menjabat sebagai Wakil Menteri sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Kondisi ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (final and binding).

“Kami menilai pengabaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Seorang pejabat negara seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru mempertontonkan ketidakpatuhan terhadap putusan lembaga konstitusional tertinggi,” tegas Didin Alkindi dalam keterangannya, Senin (22/12).

FAKTA mendesak agar Prof. Dr. Otto Hasibuan segera menentukan sikap dengan mengundurkan diri dari salah satu jabatan yang diembannya sebagai wujud ketaatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXII/2024.

Selain itu, FAKTA juga meminta Presiden Republik Indonesia untuk bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan konstitusi serta memastikan seluruh pejabat negara mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi tanpa pengecualian.

“Kami menegaskan bahwa aksi ini merupakan aksi moral dan konstitusional, bukan bermuatan kepentingan politik praktis. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan jabatan, dan konstitusi tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan,” ujar Didin.

Didin juga mengingatkan bahwa Prof. Dr. Otto Hasibuan merupakan seorang advokat yang merupakan bagian dari penegak hukum, sehingga seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi dan menegakkan hukum, terlebih dengan posisinya saat ini sebagai Wakil Menteri.

FAKTA menegaskan akan terus melakukan aksi dan desakan di Kantor Kemenko Kumham Imipas agar Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh pihak tanpa kecuali.

Berita Terkait

Profesor Sutan Nasomal Yakini Presiden Prabowo Subianto Mendukung Pemekaran Daerah Secepatnya Masyarakat Menunggu Dengan Sangat !!
Sulit Ditemui Wartawan, Kebijakan Humas Kemenimipas Alokasi Anggaran Publikasi Diduga Tebang Pilih
PW GPA Jakarta: Hoaks Penangkapan Kepala BGN Menyesatkan Publik, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi
Rumah Moderasi Bersama Polri Serukan Orang Tua Aktif Melindungi Anak Dari Bahaya Radikalisme Diruang Digital
PMAKI Gelar Bimbingan Teknis Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, Tekankan Penguatan Integritas Pendidikan dan Kepemimpinan Berintegritas
Dalam Kaca Mata Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH. MH, Diduga Tipikor Rp 3.5 Triliun di Tubuh PT RIAU PETROLEUM : MEDIA ADALAH PESAN UNTUK PRESIDEN RI
Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden RI Tugaskan Kementerian Tangani Transaksi Jual Beli Onlen Agar Tipu Tipu Ditangkap!!!
Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:09 WIB

Koperasi Merah Putih di Jambi Hadapi Tantangan Keberlanjutan dan Tata Kelola

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Dua Dugaan Skandal Di Dinkes: Publik Desak Kejari Purwakrta Usut Tuntas PLTS Dan BOK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:18 WIB

Musim Kemarau Panjang Picu Kebakaran Hutan Lindung Gunung Burangrang Purwakrta

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54 WIB

Dituduh Gelapkan Dana Desa, Kepala Desa Rindu Hati Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:38 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:10 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:38 WIB

Aksi Demo Jilit II, Kesal Karena Selalu Dibohongi, Puluhan Masa Jemur BH Wanita di Depan Pintu Masuk Polrestabes Medan

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:22 WIB

Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI

Berita Terbaru