Pajajaranupdate.com—Forum Aktivis Tanah Air (FAKTA) mendesak Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. untuk segera mundur dari salah satu jabatannya, baik sebagai Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) maupun sebagai pimpinan organisasi advokat.
Desakan tersebut disampaikan Ketua FAKTA, Didin Alkindi, dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor Kemenko Kumham Imipas. Aksi ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional dalam menjaga supremasi hukum serta tegaknya konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Didin menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang secara prinsip melarang rangkap jabatan, khususnya antara jabatan publik dalam pemerintahan dengan jabatan strategis pada organisasi profesi. Putusan tersebut bertujuan mencegah konflik kepentingan serta menjaga independensi dan integritas lembaga.
Namun, hingga saat ini Prof. Dr. Otto Hasibuan masih menjabat sebagai Wakil Menteri sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Kondisi ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (final and binding).
“Kami menilai pengabaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Seorang pejabat negara seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru mempertontonkan ketidakpatuhan terhadap putusan lembaga konstitusional tertinggi,” tegas Didin Alkindi dalam keterangannya, Senin (22/12).
FAKTA mendesak agar Prof. Dr. Otto Hasibuan segera menentukan sikap dengan mengundurkan diri dari salah satu jabatan yang diembannya sebagai wujud ketaatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXII/2024.
Selain itu, FAKTA juga meminta Presiden Republik Indonesia untuk bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan konstitusi serta memastikan seluruh pejabat negara mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi tanpa pengecualian.
“Kami menegaskan bahwa aksi ini merupakan aksi moral dan konstitusional, bukan bermuatan kepentingan politik praktis. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan jabatan, dan konstitusi tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan,” ujar Didin.
Didin juga mengingatkan bahwa Prof. Dr. Otto Hasibuan merupakan seorang advokat yang merupakan bagian dari penegak hukum, sehingga seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi dan menegakkan hukum, terlebih dengan posisinya saat ini sebagai Wakil Menteri.
FAKTA menegaskan akan terus melakukan aksi dan desakan di Kantor Kemenko Kumham Imipas agar Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh pihak tanpa kecuali.






























