Putusan MK 183/PUU-XXII/2024 Diabaikan, FAKTA Desak Otto Hasibuan Mundur dari Salah Satu Jabatan

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 00:06 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajajaranupdate.com—Forum Aktivis Tanah Air (FAKTA) mendesak Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. untuk segera mundur dari salah satu jabatannya, baik sebagai Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) maupun sebagai pimpinan organisasi advokat.

Desakan tersebut disampaikan Ketua FAKTA, Didin Alkindi, dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor Kemenko Kumham Imipas. Aksi ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional dalam menjaga supremasi hukum serta tegaknya konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Didin menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang secara prinsip melarang rangkap jabatan, khususnya antara jabatan publik dalam pemerintahan dengan jabatan strategis pada organisasi profesi. Putusan tersebut bertujuan mencegah konflik kepentingan serta menjaga independensi dan integritas lembaga.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga saat ini Prof. Dr. Otto Hasibuan masih menjabat sebagai Wakil Menteri sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Kondisi ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (final and binding).

“Kami menilai pengabaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Seorang pejabat negara seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru mempertontonkan ketidakpatuhan terhadap putusan lembaga konstitusional tertinggi,” tegas Didin Alkindi dalam keterangannya, Senin (22/12).

FAKTA mendesak agar Prof. Dr. Otto Hasibuan segera menentukan sikap dengan mengundurkan diri dari salah satu jabatan yang diembannya sebagai wujud ketaatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183/PUU-XXII/2024.

Selain itu, FAKTA juga meminta Presiden Republik Indonesia untuk bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan konstitusi serta memastikan seluruh pejabat negara mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi tanpa pengecualian.

“Kami menegaskan bahwa aksi ini merupakan aksi moral dan konstitusional, bukan bermuatan kepentingan politik praktis. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan jabatan, dan konstitusi tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan,” ujar Didin.

Didin juga mengingatkan bahwa Prof. Dr. Otto Hasibuan merupakan seorang advokat yang merupakan bagian dari penegak hukum, sehingga seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi dan menegakkan hukum, terlebih dengan posisinya saat ini sebagai Wakil Menteri.

FAKTA menegaskan akan terus melakukan aksi dan desakan di Kantor Kemenko Kumham Imipas agar Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak hanya menjadi dokumen formal, melainkan benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh pihak tanpa kecuali.

Berita Terkait

Viral Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, IACN Beri Tanggapan
Kiamat Integritas: Bagaimana Ilyas Indra Mengubah Menara Gading Menjadi Pabrik Ijazah Palsu
Ketua Kadin Sultra Potensial Merugikan Negara
Denda Triliunan Tak Hapus Kejahatan Hutan, PMK Desak Kejagung Tangkap Dirut PT Toshida
Samsuri, S.Pd.I., M.A. Dideklarasikan sebagai Capres RI 2029 dalam Acara Resmi DPP PCN
Himpunan Mahasiswa Muna Raya-Jakarta (HIMMARAJAKARTA) Apresiasi Kinerja Ridwan Bae atas Kontribusi Pembangunan Kabupaten Muna
Capaian Kepala BGN dan Jajaran Tahun 2025, DPP LPPI ; Berhasil Gerakkan Ekonomi Masyarakat
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkesan melindungi Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 02:50 WIB

Akses Jalan Rikit Gaib–Pantan Cuaca Masih Terputus, Polisi Lakukan Pengamanan dan Pantau Perkembangan

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:45 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan, Polda Riau Panen Raya Jagung Serentak di Kampar

Senin, 29 Desember 2025 - 18:42 WIB

Kapolda Riau dan Danrem 031/Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis

Senin, 29 Desember 2025 - 14:46 WIB

Kapolda Riau Sampaikan Langsung Rilis Akhir Tahun 2025, Polda Riau Catat Penurunan Kejahatan dan Penguatan Green Policing

Senin, 29 Desember 2025 - 14:06 WIB

SKPK Mengeluh Honor Perjalanan Dinas dan ATK Ditahan Keuangan Gayo Lues

Minggu, 28 Desember 2025 - 20:57 WIB

PW GPA Sultra Refleksi Akhir Tahun Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Arah Pembangunan Bangsa dan Penegalan hukum di Indonesia

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:48 WIB

Banops TIK Polda Riau Pastikan Kesiapan Teknologi Dukung Operasi Lilin LK-2025

Senin, 22 Desember 2025 - 13:54 WIB

Oknum Ketua RT di Desa Tondonggito Diduga Lakukan Pengancaman Terhadap Warga

Berita Terbaru