Rutan Kelas II A Kendari Enggan Bebaskan Napi yang Telah Divonis Bebas

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:30 WIB

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajajaranupdate_Kendari – Jushriman, Kuasa Hukum Deny Zainal, mempertanyakan sikap Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari yang dinilai enggan membebaskan kliennya meskipun telah dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

“Klien kami telah divonis bebas. Sebagaimana yang tertuang dalam petikan Putusan Nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi, dengan pokok amar putusan yang menyatakan klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Jadi, apa lagi yang menjadi alasan pihak Rutan Kendari enggan membebaskan klien kami,” ungkapnya, Sabtu, 20 Desember 2025.

Jushriman mengakui bahwa kliennya, Deny Zainal, memang tengah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Unaaha, Kabupaten Konawe, dalam perkara pidana lain. Namun hal tersebut bukan menjadi alasan pihak Rutan Kendari untuk tidak membebaskan kliennya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, kata dia, pada 12 Juni 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor PAS-959.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Cuti Bersyarat (CB) narapidana.

“Klien kami awalnya adalah tahanan di Rutan Unaaha atas putusan PN Unaaha dalam perkara tindak pidana umum. Lalu pada 12 Juni 2025, Kemenimipas RI mengeluarkan surat keputusan Cuti Bersyarat untuk klien kami yang mulai berlaku pada 1 November 2025 sebagaimana tercantum pada angka 7 lampiran surat keputusan tersebut,” bebernya.

Namun sebelum 1 November 2025, Deny Zainal dipindahkan ke Rutan Kendari untuk menjalani persidangan di PN Kendari selaku terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan Nomor Register Perkara 294/Pid.B/2025/PN Kdi.

“Pada saat itu tidak ada perintah penahanan, baik dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), maupun majelis hakim. Hingga kemudian perkara a quo diputus pada Kamis, 18 Desember 2025, dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan Deny Zainal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU, sehingga majelis hakim memvonis bebas klien kami,” jelasnya.

Ironisnya, baik SK Cuti Bersyarat, petikan putusan pengadilan, hingga klarifikasi dari pihak Kejaksaan tetap tidak diterima oleh pihak Rutan Kelas II A Kendari.

“Sekarang apa yang menjadi dasar hukum tertulis dari Kepala Rutan Kendari yang masih terus melakukan penahanan terhadap klien kami, padahal sebagaimana disebutkan di atas, cuti bersyarat seharusnya telah dijalankan sejak 1 November 2025, namun hingga saat ini klien kami masih tetap ditahan,” ucapnya.

Jushriman menilai terdapat perlakuan berbeda antara kliennya dengan warga binaan lain yang seharusnya mendapatkan hak cuti bersyarat dan/atau hak-hak lainnya.

“Faktanya, Deny Zainal tidak mendapatkan hak-hak tersebut karena masih berada di Rutan Kendari dengan status penahanan yang tidak jelas dasar hukumnya,” ujarnya.

Jushriman menegaskan, jika Rutan Kendari masih terus menahan Deny Zainal tanpa dasar hukum, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak Rutan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP.

Rilis

Berita Terkait

Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional
Keras! DPP LIPPI Sebut Pernyataan Saiful Mujani Berpotensi Makar, Dorong Aparat Tangkap
Hati-hati Operasi Dorong Kenaikan BBM, Diduga Bermuatan Politik untuk Melemahkan Pemerintahan Presiden Prabowo
Ketum IWO Indonesia Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Mitra Program Makan Bergizi Gratis
Waspada Penunggang Gelap! Lewat Kasus Aktivis KontraS, Framing Kepada Panglima TNI
Skandal Kecil di Muscab PKB Bogor
Tuntunan Tahlil Lengkap: Arab, Latin, dan Terjemah
ALL STAR, Memiliki Peran Sosial Dalam Mencegah Konflik & Tawuran Remaja

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:19 WIB

70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan

Selasa, 14 April 2026 - 21:26 WIB

Galian Kabel Optik di Jalan Lingkar Sukatani Abaikan K3, Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan

Rabu, 8 April 2026 - 21:38 WIB

“No Money, No Project!” Terungkap 154 Paket Proyek Mengalir Ke SRJ di Tahun 2024

Rabu, 8 April 2026 - 08:56 WIB

Apresiasi Mengalir untuk KPK dan PN Tipikor Bandung Atas Pengungkapan Kasus Korupsi APBD Bekasi

Sabtu, 4 April 2026 - 13:50 WIB

Polisi Bantah Langgar SOP, Kegagalan Disebabkan Tak Ada Pejabat Eksekutif Temui Pendemo

Kamis, 2 April 2026 - 13:01 WIB

LAKUMHAM DPC PKB Kota Bekasi Mundur, Sebut Visi Tak Sejalan Hingga Masalah Moral Internal

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:08 WIB

Gelar Dialog Kebangsaan di Cibarusah, Kang Fuad: Majelis ASTA CITA Adalah Jembatan Ulama dan Pemerintah

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:41 WIB

Dugaan Jalur Tikus PMI di Imigrasi Bekasi Terbongkar? 

Berita Terbaru