Rutan Kelas II A Kendari Enggan Bebaskan Napi yang Telah Divonis Bebas

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 16:30 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajajaranupdate_Kendari – Jushriman, Kuasa Hukum Deny Zainal, mempertanyakan sikap Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari yang dinilai enggan membebaskan kliennya meskipun telah dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

“Klien kami telah divonis bebas. Sebagaimana yang tertuang dalam petikan Putusan Nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi, dengan pokok amar putusan yang menyatakan klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Jadi, apa lagi yang menjadi alasan pihak Rutan Kendari enggan membebaskan klien kami,” ungkapnya, Sabtu, 20 Desember 2025.

Jushriman mengakui bahwa kliennya, Deny Zainal, memang tengah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II B Unaaha, Kabupaten Konawe, dalam perkara pidana lain. Namun hal tersebut bukan menjadi alasan pihak Rutan Kendari untuk tidak membebaskan kliennya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, kata dia, pada 12 Juni 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor PAS-959.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Cuti Bersyarat (CB) narapidana.

“Klien kami awalnya adalah tahanan di Rutan Unaaha atas putusan PN Unaaha dalam perkara tindak pidana umum. Lalu pada 12 Juni 2025, Kemenimipas RI mengeluarkan surat keputusan Cuti Bersyarat untuk klien kami yang mulai berlaku pada 1 November 2025 sebagaimana tercantum pada angka 7 lampiran surat keputusan tersebut,” bebernya.

Namun sebelum 1 November 2025, Deny Zainal dipindahkan ke Rutan Kendari untuk menjalani persidangan di PN Kendari selaku terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan Nomor Register Perkara 294/Pid.B/2025/PN Kdi.

“Pada saat itu tidak ada perintah penahanan, baik dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), maupun majelis hakim. Hingga kemudian perkara a quo diputus pada Kamis, 18 Desember 2025, dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan Deny Zainal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan JPU, sehingga majelis hakim memvonis bebas klien kami,” jelasnya.

Ironisnya, baik SK Cuti Bersyarat, petikan putusan pengadilan, hingga klarifikasi dari pihak Kejaksaan tetap tidak diterima oleh pihak Rutan Kelas II A Kendari.

“Sekarang apa yang menjadi dasar hukum tertulis dari Kepala Rutan Kendari yang masih terus melakukan penahanan terhadap klien kami, padahal sebagaimana disebutkan di atas, cuti bersyarat seharusnya telah dijalankan sejak 1 November 2025, namun hingga saat ini klien kami masih tetap ditahan,” ucapnya.

Jushriman menilai terdapat perlakuan berbeda antara kliennya dengan warga binaan lain yang seharusnya mendapatkan hak cuti bersyarat dan/atau hak-hak lainnya.

“Faktanya, Deny Zainal tidak mendapatkan hak-hak tersebut karena masih berada di Rutan Kendari dengan status penahanan yang tidak jelas dasar hukumnya,” ujarnya.

Jushriman menegaskan, jika Rutan Kendari masih terus menahan Deny Zainal tanpa dasar hukum, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak Rutan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP.

Rilis

Berita Terkait

Sekjen PWI LS Ajak Seluruh Jajaran Bantu Polri Jaga Kamtibmas Jelang Lebaran 1447 H
Kapolda Sumbar Gelar Doa Akbar di Masjid Raya, DPP LPPI: Contoh Polisi Humanis dan Religius
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo: Perlu Adanya Sikap Jelas Dari Pemerintah untuk Melawan Perdagangan Orang
Satu Tahun Pemerintahan Labusel, HIMLAB Raya Jakarta Siap Kawal Pembangunan yang Transparan dan Berkelanjutan
Dugaan Pemerasan Berkedok LSM: Evert Nunuhitu dan Musa Agung Terlibat dalam Aksi Tidak Patut
Peradi DPC Tangerang Bersama SMSI Pusat, Gelar FGD
Mayoritas Warga Puas Program MBG, Kepercayaan pada BGN RI Meningkat
Viral Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, IACN Beri Tanggapan

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:59 WIB

Lima Tahun Dipertanyakan, Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Janji Evaluasi Total

Senin, 2 Maret 2026 - 16:33 WIB

Menu MBG di SDN 01,02 dan 03 Sukamulya Seperti Menu Tahlilan

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:45 WIB

Aliansi Ormas Bekasi  Berbagi Takjil Gratis Selama Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:24 WIB

Sawah Jadi Beton: “Bom Waktu” Pembangunan BLK di Sukaasih di Tengah Ketatnya Perizinan

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:22 WIB

Usai Relokasi Pedagang Pasar Tumpah, Dishub Kabupaten Bekasi Tata Lalin dan PJU

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:12 WIB

Plt Bupati Bekasi Tinjau Langsung Relokasi 500 Pedagang Pasar Tumpah Cikarang

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:34 WIB

Ormas XTC  Sebut Ada 11 Bandar Obat Terlarang di Kampung Kavling, Mendesak APH Segera Menangkap!! 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:25 WIB

Undang- Undang Tipikor Kepala Daerah Terkait Garifikasi Segera Evaluasi

Berita Terbaru