Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara PTDH Personel Sebagai Bentuk Ketegasan Penegakan Disiplin dan Kode Etik Polri

PAJAJARAN UPDATE

- Redaksi

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:37 WIB

50147 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 11 Februari 2026 |  Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Gayo Lues berpangkat Brigadir Polisi, yang digelar di halaman Mapolres Gayo Lues.

Upacara PTDH tersebut dilaksanakan sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen Polri dalam menjaga integritas serta profesionalisme institusi. Dalam amanatnya, Kapolres Gayo Lues menegaskan bahwa upacara ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjunjung tinggi kode etik profesi Polri.

“Hari ini kita melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Gayo Lues yang berpangkat Brigadir Polisi. Kita sudah melihat secara langsung bahwa bagi personel yang melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri akan diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian,” tegas AKBP Hyrowo, S.I.K.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polres Gayo Lues agar selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Saya berharap kepada seluruh personel agar selalu patuh dengan peraturan yang ada, bekerjalah dengan semangat dan rajin. Pimpinan dalam hal ini akan selalu memperhatikan dan memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi serta bekerja dengan baik,” lanjutnya.

Dalam upacara tersebut juga dibacakan Surat Keputusan Kapolda Aceh tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap personel Polres Gayo Lues yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

Personel yang diberhentikan dinyatakan telah melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, juncto Pasal 8 Huruf C angka 1 dan Pasal 13 Huruf e Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Upacara PTDH berlangsung dengan khidmat dan tertib, diikuti oleh pejabat utama Polres Gayo Lues, para perwira, serta seluruh personel Polres Gayo Lues. Kegiatan ini menegaskan komitmen Polres Gayo Lues dalam mewujudkan Polri yang Presisi, profesional, dan berintegritas.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Koperasi Merah Putih di Jambi Hadapi Tantangan Keberlanjutan dan Tata Kelola
Dua Dugaan Skandal Di Dinkes: Publik Desak Kejari Purwakrta Usut Tuntas PLTS Dan BOK
Publik Menantikan Nyali Kejari Baru, Bongkar Skandal PLTS Dinkes Rp 18 Miliar
Musim Kemarau Panjang Picu Kebakaran Hutan Lindung Gunung Burangrang Purwakrta
Dituduh Gelapkan Dana Desa, Kepala Desa Rindu Hati Siap Tempuh Jalur Hukum
Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo
Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Aksi Demo Jilit II, Kesal Karena Selalu Dibohongi, Puluhan Masa Jemur BH Wanita di Depan Pintu Masuk Polrestabes Medan

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 21:32 WIB

Dituding Sengaja Buang Limbah B3 ke Sungai Bekasi, Kuasa Hukum PT Indah Prasta Bantah Akibat Kebocoran

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Pimpin Aksi di Pemkab Bekasi, Ketua XTC Sexyroad Gilang Kardinan Tuntut Transparansi Anggaran BBM DLH

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:37 WIB

RSUD Kabupaten Bekasi Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Hadapi Penyesuaian Anggaran

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:27 WIB

RSUD Kabupaten Bekasi Pastikan Pelayanan Tetap Optimal di Tengah Pemotongan Anggaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:41 WIB

Pemkab Bekasi Larang Keras Pungli dan Jual Beli Kursi di SPMB 2026/2027

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:00 WIB

Tingkatkan Mutu Guru, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Evaluasi Kinerja Kurikulum SD

Minggu, 19 April 2026 - 09:50 WIB

JEJAK SETAPAK PELAYAN RUMAH TUHAN

Jumat, 17 April 2026 - 19:19 WIB

70 TKA Tak Dideportasi, Disinyalir Ada Permainan

Berita Terbaru