Pajajaranupdate.com—Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO) meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memeriksa Ketua Kadin Sultra terkait dugaan pelanggaran kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan oleh PT Masempo Dalle.
PT Masempo Dalle merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Konawe Utara, Kecamatan Morombo. Beberapa pekan lalu, aktivitas perusahaan tersebut telah ditertibkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Ketua KOMANDO, Alki Sanagri, sanksi administrasi harus segera ditetapkan oleh Satgas PKH. Ia menilai Satgas PKH lamban dalam menetapkan sanksi denda yang hingga kini masih dinantikan, khususnya terhadap Anton Timbang selaku Ketua Kadin Sultra dan Direktur Utama PT Masempo Dalle.
Ia juga mengungkapkan bahwa Ketua Kadin Sultra patut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Direktur Utama PT Masempo Dalle juga harus dikenakan sanksi pidana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 98 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Dalam rilisnya, Alki menyampaikan bahwa berdasarkan kajian yang telah dilakukan, pemasangan plang oleh Satgas PKH di wilayah IUP PT Masempo Dalle menunjukkan adanya perbuatan melanggar dan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan milik Anton Timbang.
Diketahui, seluas 141,91 hektare kawasan hutan telah digarap oleh PT Masempo Dalle tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Menurut Ketua KOMANDO, aktivitas tersebut telah menimbulkan kerugian negara akibat pembukaan kawasan hutan secara ilegal.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI harus melakukan audit secara menyeluruh terhadap PT Masempo Dalle, mulai dari perizinan hingga jumlah penjualan ore nikel selama perusahaan beroperasi, sebagai langkah dari sanksi administrasi menuju sanksi pidana. KOMANDO menduga adanya perlakuan kebal hukum terhadap Ketua Kadin Sultra tersebut.
Selain itu, KOMANDO meminta Kejaksaan Agung RI untuk tidak melindungi Ketua Kadin Sultra dari dugaan pelanggaran hukum, khususnya kejahatan lingkungan, dugaan permainan dokumen, serta dugaan tunggakan pajak PT Masempo Dalle.
Adanya dugaan upaya perlindungan dari oknum Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap pemeriksaan Ketua Kadin Sultra dinilai sebagai pelanggaran asas equality before the law, di mana semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan harus memperoleh akses hukum yang setara, ujar Alki.
Untuk itu, KOMANDO menitipkan harapan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar menindak secara adil siapa pun yang melanggar hukum tanpa pandang bulu serta menegakkan keadilan, termasuk terhadap pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan kekuasaan. Tutupnya.






























