Disinyalir tak sesuai spesifikasi, proyek drainase CV Lokakarya Sejahtera tak terapkan bahan material sesuai standar

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Disinyalir tak sesuai spesifikasi, proyek drainase CV Lokakarya Sejahtera tak terapkan bahan material sesuai standar

 

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Purwakarta.Jabar||

Proyek pembangunan optimalisasi sistem drainase lingkungan di desa Nanggerang, Purwakarta menjadi sorotan. Pasalnya, diduga material yang digunakan dalam proyek tersebut tak sesuai spesifikasi alias tak penuhi standar yang diterapkan pemerintah.

 

Papan informasi tertera pagu anggaran pengerjaan proyek tersebut mencapai 138,428,418.02 yang bersumber dari APBD, namun kualitas material yang digunakan menjadi pertanyaan. Bagaimana tidak, hasil pantauan awak media di lapangan semen yang digunakan merupakan salah satu merek semen yang notabenenya adalah semen dengan harga yang relatif murah. Secara kasat mata pun terlihat tumpukan pasir adukan pun berwarga coklat yang mana artinya kadar pasir tersebut cenderung bercampur tanah lempung.

 

Memang secara umum material tersebut lazim dipakai oleh para pemborong untuk pengerjaan suatu proyek, tapi hal itu tentunya akan berpengaruh kepada kualitas, mutu dan ketahanan drainase itu kedepannya. Apabila menggunakan bahan yang asal-asalan atau tidak sesuai spesifikasi, makan jelas ketahanan dari objek pengerjaan tidak akan lama.

 

“Pasir untuk bangunan seharusnya bersih dari lumpur, tanah, maupun kandungan organik. Jika tidak, daya rekat semen bisa berkurang dan berdampak pada kekuatan struktur” ujar salah seorang warga yang faham dengan konstruksi membeberkan secara gamblang, Selasa, 28/10/2025.

 

Kita ketahui regulasi pemerintah melalui SNI 03-2834-2000 tentang tata cara pembuatan rencana campuran beton normal serta Peraturan Menteri (Permen) PUPR no.28/PRT/M/2016 menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib menggunakan material sesuai standar mutu. Sementara itu, Portland Composite Cemen (PCC) atau semen portland telah diatur dalam SNI 15-7064-2004 yang mana umumnya digunakan untuk konstruksi ringan hingga menengah.

 

Namun, permasalahan akan muncul pada kualitas pasir dan semen apabila pasir mengandung lumpur melebihi 5% dimana dapat diasumsikan tidak memenuhi standar SNI.

 

“Jika ditemukan pasir kotor dan tidak diayak, itu bisa dianggap penyimpangan teknis dan perpotensi menyalahi kontrak kerja pemerintah” imbuh dari seorang narasumber ahli yang memahami tentang regulasi pengadaan barang dan jasa.

 

Selanjutnya, proyek drainase yang tidak dicantumkan volumenya tersebut dijadwalkan selesai dalam 45 hari (hari kalender) menguras budget hingga ratusan juta rupiah tentunya publik (masyarakat khususnya) berharap kualitas material yang digunakan sesuai dengan standar, bukan asal pakai.

 

Hingga narasi ini rilis, belum ada klarifikasi atau sanggahan dari pihak-pihak terkait. (Saepul/Red)

Berita Terkait

KADES CIBODAS BANTAH TERLANTARKAN DESI
Pakar Pengobatan Tradisional Adv. Sebir Geram: Praktik Vulgar dan Ilegal Ancam Masyarakat!
MCK Komunal TMMD, Langkah Nyata Tingkatkan Kesehatan Warga Desa
Waspada! Praktik Pengobatan Tradisional Vulgar Jadi Sorotan Ketua Biro Hukum ASPETRI.
Minim Nya Pengawasan Dari Pihak Dinas Sehingga Pekerjaan Abaikan K3
KADO BUAT KEJARI PURWKARTA YANG BARU
Warga Bangga, TNI Bangun Pos Ronda Baru di Desa Wangunjaya
Haru dan Bangga, Renovasi Masjid Desa Hampir Rampung Berkat TMMD

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:49 WIB

KADES CIBODAS BANTAH TERLANTARKAN DESI

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Pakar Pengobatan Tradisional Adv. Sebir Geram: Praktik Vulgar dan Ilegal Ancam Masyarakat!

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:13 WIB

MCK Komunal TMMD, Langkah Nyata Tingkatkan Kesehatan Warga Desa

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Waspada! Praktik Pengobatan Tradisional Vulgar Jadi Sorotan Ketua Biro Hukum ASPETRI.

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Minim Nya Pengawasan Dari Pihak Dinas Sehingga Pekerjaan Abaikan K3

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:55 WIB

Warga Bangga, TNI Bangun Pos Ronda Baru di Desa Wangunjaya

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:28 WIB

Disinyalir tak sesuai spesifikasi, proyek drainase CV Lokakarya Sejahtera tak terapkan bahan material sesuai standar

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Haru dan Bangga, Renovasi Masjid Desa Hampir Rampung Berkat TMMD

Berita Terbaru

PERISTIWA

KADES CIBODAS BANTAH TERLANTARKAN DESI

Kamis, 30 Okt 2025 - 20:49 WIB

PERISTIWA

MCK Komunal TMMD, Langkah Nyata Tingkatkan Kesehatan Warga Desa

Kamis, 30 Okt 2025 - 16:13 WIB