Disinyalir tak sesuai spesifikasi, proyek drainase CV Lokakarya Sejahtera tak terapkan bahan material sesuai standar
Purwakarta.Jabar||
Proyek pembangunan optimalisasi sistem drainase lingkungan di desa Nanggerang, Purwakarta menjadi sorotan. Pasalnya, diduga material yang digunakan dalam proyek tersebut tak sesuai spesifikasi alias tak penuhi standar yang diterapkan pemerintah.
Papan informasi tertera pagu anggaran pengerjaan proyek tersebut mencapai 138,428,418.02 yang bersumber dari APBD, namun kualitas material yang digunakan menjadi pertanyaan. Bagaimana tidak, hasil pantauan awak media di lapangan semen yang digunakan merupakan salah satu merek semen yang notabenenya adalah semen dengan harga yang relatif murah. Secara kasat mata pun terlihat tumpukan pasir adukan pun berwarga coklat yang mana artinya kadar pasir tersebut cenderung bercampur tanah lempung.
Memang secara umum material tersebut lazim dipakai oleh para pemborong untuk pengerjaan suatu proyek, tapi hal itu tentunya akan berpengaruh kepada kualitas, mutu dan ketahanan drainase itu kedepannya. Apabila menggunakan bahan yang asal-asalan atau tidak sesuai spesifikasi, makan jelas ketahanan dari objek pengerjaan tidak akan lama.
“Pasir untuk bangunan seharusnya bersih dari lumpur, tanah, maupun kandungan organik. Jika tidak, daya rekat semen bisa berkurang dan berdampak pada kekuatan struktur” ujar salah seorang warga yang faham dengan konstruksi membeberkan secara gamblang, Selasa, 28/10/2025.
Kita ketahui regulasi pemerintah melalui SNI 03-2834-2000 tentang tata cara pembuatan rencana campuran beton normal serta Peraturan Menteri (Permen) PUPR no.28/PRT/M/2016 menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib menggunakan material sesuai standar mutu. Sementara itu, Portland Composite Cemen (PCC) atau semen portland telah diatur dalam SNI 15-7064-2004 yang mana umumnya digunakan untuk konstruksi ringan hingga menengah.
Namun, permasalahan akan muncul pada kualitas pasir dan semen apabila pasir mengandung lumpur melebihi 5% dimana dapat diasumsikan tidak memenuhi standar SNI.
“Jika ditemukan pasir kotor dan tidak diayak, itu bisa dianggap penyimpangan teknis dan perpotensi menyalahi kontrak kerja pemerintah” imbuh dari seorang narasumber ahli yang memahami tentang regulasi pengadaan barang dan jasa.
Selanjutnya, proyek drainase yang tidak dicantumkan volumenya tersebut dijadwalkan selesai dalam 45 hari (hari kalender) menguras budget hingga ratusan juta rupiah tentunya publik (masyarakat khususnya) berharap kualitas material yang digunakan sesuai dengan standar, bukan asal pakai.
Hingga narasi ini rilis, belum ada klarifikasi atau sanggahan dari pihak-pihak terkait. (Saepul/Red)
























