Warga Masyarakat Kp. Bungur Jaya Menuntut Keadilan,Terkait Pbongkaran Bangunan Liar Sepanjang Jalur Irigasi Saluran Gede Di Kecamatan Pasawahan
Purwakarta jabar,||
Warga masyarakat RT07,RT08 RW 04 Kp bungur jaya desa pasawahan datangi ke kantor desa untuk mediasi terkait pembongkaran bangunan liar dengan jumlah ada 35 rumah Senin 27/10/2025
Pembongkaran bangunan liar di lahan PJT 2 dilakukan oleh pemerintah daerah bersama Perum Jasa Tirta II (PJT 2) karena bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik negara dan mengganggu fungsi lahan irigasi serta menyebabkan risiko banjir.
Penertiban ini bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi saluran air, mencegah banjir, dan membersihkan lingkungan. Beberapa lokasi penertiban meliputi Karawang, Purwakarta, dan Bekasi, seringkali diawali dengan pemberitahuan dan, jika tidak dipatuhi, dilanjutkan dengan pembongkaran menggunakan alat berat.
Bangunan berdiri di atas lahan yang dikelola oleh PJT 2, yang merupakan aset milik negara,
PJT 2, sebagai pengelola irigasi, harus memastikan aliran air tidak terhambat oleh bangunan liar demi menjaga kualitas air dan memaksimalkan fungsi irigasi pertanian.
Mediasi di laksanakan di kantor desa pasawahan kecamatan pasawahan kabupaten Purwakarta,dihadiri oleh kabid DPUTR PSDA,kepala desa,Babinsa ,satpol PP dan Masyarakat setempat
Warga masyarakat kp bungurjaya Teguh, saat di mintai keterangan terkait pembongkaran bangunan sepanjang jalur pasawahan mengatakan,saya mewakili warga yang terdampak pembongkaran bangunan liar,secara pribadi punya bangunan disini
saya hanya menuntut keadilan jangan sampai seperti di medsos ,pemimpin tidak akan merugikan rakyat, walaupun ini bangunan liar saya minta keadilan kalau ada anggaran tolong disamakan dengan daerah lain yang mendapat kan konpensasi masa di desa pasawahan tidak ada,itu sama saja tidak adil ,saya mohon ke pihak pemerintah tolong di perhatikan saya ingin tau pembongkaran bangli di wilayag kami peruntukan nya untuk apa??? ” ucap teguh”
Kabid DPUTR kab Purwakarta Rahmat amin dalam sambutan nya,intinya kegiatan ini melakukan normalisasi saluran ,jadi normalisasi ini kami meneruskan yang sudah ada dan di laksanakan secara Proses
Tadi saya langsung datang ke kantor PJT depan polres,secara lisan, mengetura kan bahwa menurut versi mereka yang terdaftar ada 28 rumah,secara detail nya belum saya terima ” ucap nya
Dan yang kedua terkait surat perjangjian pengguna Lahan ( SPPL) informasi 3 tahun ke belakang sudah tidak ada retrebusi,dan terima kasih atas informasi data
Kami khususnya dari pemerintah daerah terkait normalisasi saluran ini,
Karena sebagai yang bapak ketahui pengelolaan aset ini ada di PJT
Tahap pertama kami akan melaporkan data yang bapak sampaikan untuk cek kembali keabsahaan mana yang valid,
Untuk uang kadeudeuh inti nya sambil berjalan karena pengalaman melaksanakan normalisasi di 3 kelurahan itu butuh proses,
( hr)
























