Subang.Jabar||
Baru-baru ini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) mencuri perhatian publik, dimana banyak informasi miring beredar menjadi PR yang mesti dibenahi oleh BUMN tersebut. Contoh salah satunya adalah BRI unit Cipeundeuy melalui kantor cabang BRI Subang yang mana diduga melakukan upaya menakut-nakuti (intimidasi -red) dengan menggunakan “jasa” kantor Kejaksaan mengirimkan surat somasi kepada nasabah kredit macet/galbay atau sebut saja istilah perdatanya wanprestasi.
Hal tersebut dialami oleh salah seorang nasabah BRI Cipeundeuy, sebut saja inisial S, dimana sebetulnya yang bersangkutan sendiri saat ini sedang menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan (LP) Purwakarta atas kasus pidana yang dilakukannya. Namun, oleh pihak BRI somasi tersebut tetap dilayangkan dan diterima oleh istri yang bersangkutan S melalui surat dengan nomor B-2744/M.2.28/GP.2/08/2025, tertanggal 28 Agustus 2025 dengan kop surat yang mencantumkan logo Kejaksaan bertuliskan “Kantor Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Subang”, serta ditanda-tangani oleh Jaksa Muda bernama, Tubagus Gilang Hidayatullah, SH.
Mendapatkan informasi tersebut, Senin 15/09/2025, kami tim lensafakta.com, buser.id beserta rekan dari LBHIN mencoba meminta klarifikasi sebagai bentuk kode etik jurnalistik pasal 11 UU Pers tahun 1999 terkait permasalahan ini kepada pihak BRI unit Cipeundeuy. Darsono, Supervisor unit yang mewakiki Kepala Unit BRI Cipeundeuy yang sedang tidak ditempat membantah surat tersebut merupakan bentuk intimidasi,
” Enggak ada intimidasi, itu cuma panggilan untuk mencari win-win solusi aja ke nasabah” pungkasnya.
“BRI memang ada MOU dengan kantor Kejaksaan Negeri Subang untuk memberi peringatan kepada nasabah yang macet, abaikan saja itu” Lanjutnya.
Ketika kami menanyakan MOU yang dimaksud tersebut apakah dengan institusi KEJAKSAAN, dengan Posbakum, Advokat atau pihak ke-tiga yang lain, Darsono pun menjawab dengan statement yang sedikit ambigu,
“Dengan kantor pengacara kejaksaannya, tapi bukan Jaksa, Advokatnya”???
Begitu pula dengan pertanyaan-pertanyaan lain dimana Darsono sendiri banyak menjawab dengan bahasa ” Tidak tahu”.
Hal ini tentunya membuat sebuah tanda tanya besar, apakah memang dibenarkan perbankan menggunakan jasa seorang JAKSA untuk mengirimkan surat somasi kepada nasabah? Sedangkan kita ketahui setiap perbankan tentunya memiliki bagian legal masing-masing. Tentunya ini membuat kami berasumsi, adakah upaya ini dimaksudkan untuk menciptakan rasa takut (baca : menakut-nakuti) nasabah kredit macet atau wanprestasi?
Jika kami analisa lebih jauh, kalaulah benar pihak BRI menggunakan jasa JAKSA untuk melayangkan somasi, kami menilai hal ini ditengarai merupakan salah satu bentuk kesewenang-wenangan, upaya intimidasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mencederai kode etik kejaksaan itu sendiri. Secara eksplisit memang kita ketahui tidak ada pasal yang relevan memberikan konsekuensi hukum pidana terhadap tindakan ini, lebih ke marwah Kejaksaan yang mestinya terjaga sebagai institusi terhormat Negara yang seharusnua tidak mengurusi hal-hal semacam ini. Begitu pula selanjutnya jika kita mengasumsikan dari Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan itu sendiri tentunya kita bertanya-tanya, apakah pihak BRI tidak memiliki bagian legal atau semisalnya sehingga menggunakan jasa seorang Jaksa untuk mengurusi persoalan nasabah gagal bayar? Atau, mungkinkah pihak BRI Subang sudah tidak mampu/tidak mau mengeluarkan anggaran untuk menyewa jasa seorang advokat sehingga membuat MOU dengan Kejaksaan? Sebagai tambahan, informasi yang kami terima dari statemenr Darsono pun mengatakan, MOU seperti ini hanya untuk BRI Subang, dan Pamanukan saja. Pertanyaanya, apakah ini keputusan yang memang diinstruksikan oleh BRI pusat ATAU hanya tindakan sepihak yang dibuat oleh kebijakan cabang? Akan adakemungkinan dan kemungkinan lain jika hal ini kita telusuri lebih dalam lagi, tentunya. (Tiem/red)






























