Disinyalir untuk “menakut-nakuti” nasabah, BRI Subang gunakan “jasa” Jaksa untuk somasi nasabah. BRI unit Cipendeuy berikan klarifikasi terkesan “ambigu”!

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 15 September 2025 - 23:18 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang.Jabar||

Baru-baru ini, Bank Rakyat Indonesia (BRI) mencuri perhatian publik, dimana banyak informasi miring beredar menjadi PR yang mesti dibenahi oleh BUMN tersebut. Contoh salah satunya adalah BRI unit Cipeundeuy melalui kantor cabang BRI Subang yang mana diduga melakukan upaya menakut-nakuti (intimidasi -red) dengan menggunakan “jasa” kantor Kejaksaan mengirimkan surat somasi kepada nasabah kredit macet/galbay atau sebut saja istilah perdatanya wanprestasi.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dialami oleh salah seorang nasabah BRI Cipeundeuy, sebut saja inisial S, dimana sebetulnya yang bersangkutan sendiri saat ini sedang menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan (LP) Purwakarta atas kasus pidana yang dilakukannya. Namun, oleh pihak BRI somasi tersebut tetap dilayangkan dan diterima oleh istri yang bersangkutan S melalui surat dengan nomor B-2744/M.2.28/GP.2/08/2025, tertanggal 28 Agustus 2025 dengan kop surat yang mencantumkan logo Kejaksaan bertuliskan “Kantor Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Subang”, serta ditanda-tangani oleh Jaksa Muda bernama, Tubagus Gilang Hidayatullah, SH.

 

Mendapatkan informasi tersebut, Senin 15/09/2025, kami tim lensafakta.com, buser.id beserta rekan dari LBHIN mencoba meminta klarifikasi sebagai bentuk kode etik jurnalistik pasal 11 UU Pers tahun 1999 terkait permasalahan ini kepada pihak BRI unit Cipeundeuy. Darsono, Supervisor unit yang mewakiki Kepala Unit BRI Cipeundeuy yang sedang tidak ditempat membantah surat tersebut merupakan bentuk intimidasi,

 

” Enggak ada intimidasi, itu cuma panggilan untuk mencari win-win solusi aja ke nasabah” pungkasnya.

 

“BRI memang ada MOU dengan kantor Kejaksaan Negeri Subang untuk memberi peringatan kepada nasabah yang macet, abaikan saja itu” Lanjutnya.

 

Ketika kami menanyakan MOU yang dimaksud tersebut apakah dengan institusi KEJAKSAAN, dengan Posbakum, Advokat atau pihak ke-tiga yang lain, Darsono pun menjawab dengan statement yang sedikit ambigu,

 

“Dengan kantor pengacara kejaksaannya, tapi bukan Jaksa, Advokatnya”???

 

Begitu pula dengan pertanyaan-pertanyaan lain dimana Darsono sendiri banyak menjawab dengan bahasa ” Tidak tahu”.

 

Hal ini tentunya membuat sebuah tanda tanya besar, apakah memang dibenarkan perbankan menggunakan jasa seorang JAKSA untuk mengirimkan surat somasi kepada nasabah? Sedangkan kita ketahui setiap perbankan tentunya memiliki bagian legal masing-masing. Tentunya ini membuat kami berasumsi, adakah upaya ini dimaksudkan untuk menciptakan rasa takut (baca : menakut-nakuti) nasabah kredit macet atau wanprestasi?

 

Jika kami analisa lebih jauh, kalaulah benar pihak BRI menggunakan jasa JAKSA untuk melayangkan somasi, kami menilai hal ini ditengarai merupakan salah satu bentuk kesewenang-wenangan, upaya intimidasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mencederai kode etik kejaksaan itu sendiri. Secara eksplisit memang kita ketahui tidak ada pasal yang relevan memberikan konsekuensi hukum pidana terhadap tindakan ini, lebih ke marwah Kejaksaan yang mestinya terjaga sebagai institusi terhormat Negara yang seharusnua tidak mengurusi hal-hal semacam ini. Begitu pula selanjutnya jika kita mengasumsikan dari Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan itu sendiri tentunya kita bertanya-tanya, apakah pihak BRI tidak memiliki bagian legal atau semisalnya sehingga menggunakan jasa seorang Jaksa untuk mengurusi persoalan nasabah gagal bayar? Atau, mungkinkah pihak BRI Subang sudah tidak mampu/tidak mau mengeluarkan anggaran untuk menyewa jasa seorang advokat sehingga membuat MOU dengan Kejaksaan? Sebagai tambahan, informasi yang kami terima dari statemenr Darsono pun mengatakan, MOU seperti ini hanya untuk BRI Subang, dan Pamanukan saja. Pertanyaanya, apakah ini keputusan yang memang diinstruksikan oleh BRI pusat ATAU hanya tindakan sepihak yang dibuat oleh kebijakan cabang? Akan adakemungkinan dan kemungkinan lain jika hal ini kita telusuri lebih dalam lagi, tentunya. (Tiem/red)

Berita Terkait

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan
Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif
Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA
I Ketut Adi Candra: Melukis sebagai Doa, Hidup sebagai Laku
160 Pengurus Dilantik, 2000 Kader Hadiri Konsolidasi Akbar di GOR Saparua
PMII Kota Bandung Gelar Rangkaian Harlah ke-66: Dari Simposium Kaderisasi hingga Konsolidasi Gerakan
Tinggalkan Menara Gading, KH. Wahyul Ajak Kader PMII ‘Melarut’ Bersama Rakyat
Ledia Hanifa, Kemenbud, dan Wali Kota Farhan Tegaskan Diplomasi Budaya Pilar Ketahanan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54 WIB

Dituduh Gelapkan Dana Desa, Kepala Desa Rindu Hati Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:38 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:10 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selasa, 7 Juli 2026 - 23:22 WIB

Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:50 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Teluk Meranti Dampingi Petani Rawat Cabai

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:40 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:48 WIB

Deklarasi Bersejarah di Kota Bogor: Pelajar STM/SMK Bersatu Lawan Tawuran, Bullying dan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:33 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Berita Terbaru